Jakarta –
Read More : Aaliyah Massaid Tak Pernah Terpikirkan Pacaran, Thariq Halilintar Pepet Terus
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPMRI) telah menindak tegas 16 produk yang tidak memenuhi registrasi. Pasalnya, pemilik produk telah mendaftarkan BPOM RI dengan izin edar sebagai kosmetik, namun kemudian diketahui kosmetik tersebut digunakan atau digunakan sebagai obat karena terdeteksi dengan jarum atau microneedle.
BPM telah membeberkan praktik penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik tetapi diaplikasikan dengan jarum suntik sehingga perlu dihentikan, jelas BPM RI Taruna Iqra dalam keterangan tertulis yang diperoleh DITICUM, Selasa. / 11/2024)
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Pemberitahuan Kosmetik, yang dimaksud dengan produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan di luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, dan alat kelamin bagian luar. Beberapa kegunaan kosmetika meliputi aspek perawatan sebagai berikut: membersihkan gigi dan rongga mulut, mengharumkan, mengubah penampilan dan/atau menghilangkan bau badan, melindungi atau menjaga kondisi tubuh.
Oleh karena itu, kategori kosmetik tidak mencakup penggunaan jarum suntik atau produk microneedle yang digunakan atau disuntikkan ke dalam tubuh. Pasalnya, proses penyuntikan harus dilakukan dengan cara tertentu dan harus dilakukan oleh tenaga medis yang menjamin keselamatan.
Berbeda dengan kosmetik karena bukan merupakan bahan tertentu, biasanya dapat digunakan tanpa bantuan tenaga medis, dan tidak digunakan untuk memberikan hasil di bawah lapisan epidermis kulit.
Dampak penggunaan produk suntik tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis dapat membahayakan kesehatan tubuh mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.
Produk kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis biasanya dikemas dalam bentuk ampul cair, vial atau vial dengan atau tanpa spuit. Produk terkait mempunyai label atau promosi untuk penggunaan suntik
BPOM RI telah mencabut 16 izin edar kosmetik terkait dan meminta pemilik produk mematuhi ketentuan peraturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak juga video ‘BPOM sita 51.791 kosmetik ilegal dari 731 klinik kecantikan’:
Berikutnya: Daftar 16 Kosmetik yang Disemprot BPOM dan Pencabutan Izin Edarnya.
(suk/suk)