Jakarta –
Read More : Neraca Perdagangan Surplus Terus, tapi RI Harus Waspada!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan kebijakan ini dikatakan tidak buta.
“Jadi kita diskusi di sini dengan bapak dan ibu (DLR), undang-undangnya sudah ada, perlu kita persiapkan agar bisa diterapkan, tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita lakukan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja. dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani mengatakan penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 telah melalui diskusi panjang dengan DPR RI. Semua indikator menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tidak serta merta APBN harus tetap dijaga kesehatannya, namun di lain waktu APBN harus berfungsi dan mampu merespon, seperti pada saat krisis keuangan global ketika pandemi (COVID-19) terjadi, kita menggunakan APBN. , “katanya.
Di tengah perdebatan mengenai kenaikan PPN sebesar 12%, Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemerintah telah banyak memberikan keringanan atau pengecualian pajak untuk memastikan daya beli masyarakat tidak berkurang.
“Sebenarnya ada dan banyak sekali, kalau kita hitung, lalu pajak teman-teman yang menghitung, akan banyak detail perangkat yang perlu dinetralkan atau dimaafkan atau mendapat tarif lebih rendah 5%, 7 % yang ada dalam aturan,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 7 par. 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% berubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Setelah itu naik lagi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Memang pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% melalui Peraturan Pemerintah (GD) setelah berkonsultasi dengan DLR. Hal ini sesuai dengan ketentuan § 7 par. 3 UU PPN.
“Berdasarkan pertimbangan mengenai perkembangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan sumber daya keuangan untuk pembangunan, dimungkinkan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15%,” bunyi artikel tersebut.
Simak Video: Soal Kenaikan PPN 12%, Menko Airlangga: Simak RUU APBN Nanti
(bantuan/rd)