Jakarta –
Read More : Minyak Goreng 2 Liter Harga Miring di Transmart Full Day Sale
Para pedagang pasar menolak keras aturan kemasan rokok polos atau tidak bermerek yang tertuang dalam rancangan keputusan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang kemasan rokok seragam tanpa identitas merek. Aturan ini melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) No. UU Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
Mujibur Rahman, Sekretaris Jenderal APPSI, mengatakan usulan peraturan tersebut bisa mendongkrak peredaran rokok murah dan ilegal di masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan jumlah penjualan rokok legal dari pedagang pasar.
“Secara umum ada peralihan ke rokok murah yang lho, tidak ada cukai dan sebagainya (rokok ilegal). Jadi kami juga prihatin dengan ancaman ini dan sebagainya,” kata Mujibur Rahman, ditulis lagi. /11/2024).
Menurut dia, selama ini pedagang melihat adanya penurunan volume perdagangan yang menurutnya disebabkan oleh beralihnya pembelian rokok tradisional ke rokok ilegal.
Ditambahkannya, “Jadi pendapatan mereka (pedagang pasar) justru berkurang. Apakah karena masyarakat mengonsumsinya atau ada peralihan (ke rokok ilegal)?”
Namun Mujibur Rahman sendiri belum mengetahui secara pasti volume perdagangan yang disaksikan para pedagang karena sangat bervariasi dan pihaknya tidak mempunyai kesempatan untuk memantaunya.
“Jadi pedagang sebenarnya khawatir itu akan berdampak (penjualan). Tapi itu belum terjadi, jadi mereka masih bertanya-tanya apakah akan berdampak atau tidak, itu nanti karena pedagang belum tidak ada analisis dari pihak mereka.” Misalnya, jika seorang peneliti atau pengamat meneliti pasar dan lain-lain, ada standar yang membuat pedagang tidak memiliki kemampuan tersebut.”
Karena kekhawatiran akan rendahnya volume penjualan, para pedagang pasar, terutama yang menjual rokok, menolak aturan standarisasi kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Iya saya keberatan (peraturan itu). Karena saya prihatin dengan itu, tapi sekali lagi, pedagangnya juga yang menjual rokok. Karena di pasar itu ada persentase tertentu yang menjual rokok,” ujarnya.
Tonton videonya: Pajak Produk Tembakau, Peluang dan Tantangan Penghapusan Rokok Ilegal
(di sana/itu)