Jakarta –

Read More : Capek Kerja, Anak Muda China ‘Pensiun’ Berjemaah dan Masuk Panti Jompo

Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum regional (UMP) sebesar 6,5% dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun depan naik menjadi Rp329.380.

Kenaikan UMP di DKI Jakarta sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan gaji sebesar 6,5% pada tahun 2025.

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 naik 6,5 persen. Jadi UMP DKI Jakarta Rp5.396.761, kata Plt Presiden DKI Jakarta Teguh Setyabudi dikutip Antara, Rabu (12/11/2024).

Teguh mengatakan, dasar hukum keputusan kenaikan UMP mengacu pada rumusan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, ia juga mengaku sudah melakukan rapat. dengan . Dewan Gaji Provinsi dan beberapa pihak terkait pada 9 dan 10 Desember. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

“Kemarin saya sudah menandatangani keputusan gubernur. Harga UMP ini berlaku bagi pekerja/pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan kenaikan gaji sektoral dan UMP dilakukan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Ia pun menilai kenaikan UMP harus sejalan dengan permintaan dan kelangsungan perdagangan global. Dengan keputusan ini, Hari berharap dapat menjaga daya beli dan daya saing dalam bisnis global.

“Pelaksanaan kenaikan sebesar 6,5 persen akan kami detailkan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disetujui Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Hari di Jakarta, Senin (12/9).

Tonton video ‘Catatan: Status Politik UMP Naik 6,5%’:

(acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *