Jakarta –
Read More : 4 Makanan Ini Bisa Mengurangi Risiko Kena Kanker Usus Besar di Usia Muda
BPJS Kesehatan mengoreksi informasi standar kelas rumah sakit (KRIS) dengan mengganti kelas 1, 2, dan 3. Mereka menyebut KRIS akan melakukan standarisasi kelas rumah sakit.
“Tarif yang diminta selama ini tetap sama karena tidak ada pembatalan kelas. Secara default tarifnya masih berdasarkan Perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan tarifnya tetap sama,” kata Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam jumpa pers, Rabu (15/5/2024).
“Untuk saat ini pelayanan di puskesmas masih sama seperti sebelum berlakunya Perpres 59,” lanjutnya.
Sebelumnya telah diumumkan Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (5 Agustus), menyebutkan KRIS akan menggantikan kelas BPJS kesehatan. berlaku mulai tanggal 30 Juni 2025.
Pasal 103A dan Pasal 104 mengatur bahwa penerapan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap kelas standar selanjutnya dapat diterapkan pada seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit.
Pasca KRIS berlaku, Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional dengan standar baru tersebut. Menteri Kesehatan ditunjuk untuk memberikan arahan yang tepat kepada fasilitas kesehatan, termasuk memastikan kriteria KRIS diterapkan dengan baik di berbagai rumah sakit. (kna/kna)