Kabupaten Bekasi –
Read More : Mbak Ita Respon Cepat Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Sidak Agen dan Jalin Komunikasi dengan Pertamina
Kementerian Perdagangan (Kenendag) akan menolak izin usaha bagi distributor yang menjual minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin menginformasikan hal tersebut.
Menurut Rusmin, kenaikan harga Minyakita disebabkan oleh dua cara distribusi, yakni distribusi antar pengecer dan penjualan Minyakita dalam paket bundling. Pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa tiga teguran. Jika distributor terus melakukan pelanggaran, pihak tidak segan-segan mencabut izin usaha distributor.
Biasanya tiga kali (sumpah serapah), baru bisa ditolak izin usahanya,” kata Rusmin usai meninjau pendistribusian minyak goreng di Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu. . (18/12/2024).
Selain itu, pihaknya akan memanggil pengusaha ritel yang mengganggu distribusi. Oleh karena itu, Rusmin menjelaskan, pengecer yang menjual Minyakita ke penjual lain biasanya membelinya secara eceran atau grosir. Ia mengaku sudah menyurati serikat pekerja mengenai rencana tersebut.
“Iya tentu saja. Kalau dari pihak departemen, para pelaku usaha dan teman-teman, kami juga sudah melakukan rapat untuk melihat hal ini, tapi mungkin mereka perlu diingatkan kembali bahwa di lapangan juga demikian,” kata Rusmin.
Pihaknya akan mengundang para pengusaha ritel mulai pekan depan hingga menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025. “Lakukan secepatnya sebelum Natal minggu depan,” jelasnya.
Rusmin juga meminta pengguna segera melaporkan ke instansi terkait jika terjadi kenaikan harga Minyakita yang tidak wajar. Sedangkan untuk pasokan Minyakita, Rusmin mengatakan saat ini melimpah dan aman.
Jadi kalau harganya masuk akal, kita bisa bicara. Jadi peran konsumen juga sangat penting. Kita juga bisa berpikir, kalau ada yang bisa kita ikuti, kita coba ikuti.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengoordinasikan pertemuan pengendalian peredaran Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di 38 provinsi. Fase ini mengikuti pemantauan distribusi, harga dan stok bahan pokok di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan pengecer modern.
Kementerian Perdagangan mengendalikan distribusi Minyakita di 19 provinsi pada 13 November hingga 12 Desember 2024 dengan total 278 pelaku usaha distribusi. Total distributor meliputi 1 pabrikan, 3 remanufaktur, 100 distributor (distributor primer/D1), 35 subdistributor (distributor sekunder/D2), 108 pengecer, dan 31 pedagang grosir. Hasil pemantauan menunjukkan konsumen membeli Minyakita dengan harga eceran Rp 15.700 HET.
Berdasarkan hasil pemantauan, Rusmin menjelaskan adanya rantai distribusi yang panjang di tingkat distributor dan pengecer membuat harga Minyakita lebih tinggi dibandingkan HET. Pendistribusian MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Manusia. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 yang menetapkan harga eceran maksimum minyak goreng untuk masyarakat yang melayani kebutuhan dalam negeri (domestic market duty), dan harga jual dalam negeri (domestic price duty). Minyak goreng. Berdasarkan aturan tersebut, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan pengguna akhir.
“Dalam masa pemantauan, kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha sehingga mengakibatkan harga jual Minyakita ke konsumen lebih tinggi dari HET yaitu pelanggaran distribusi dari pengecer ke penjual. Kami akan terapkan sanksi administratif, mulai dari teguran, penolakan izin usaha, hingga 41 pelaku usaha pidana yang melakukan pelanggaran,” jelas Rusmin dalam keterangannya. (gambar / gambar)