Jakarta –
Read More : Jalan Tol Suka Dipakai Kebut-kebutan, Apa Sebabnya?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengunjungi KPU Bea dan Cukai Tipe C di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang untuk menyaksikan penerapan Peraturan Menteri 7 (Permendag) Tahun 2024.
Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 memuat sejumlah perubahan atas Undang-Undang 36 Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor barang dari luar negeri, khususnya untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. dan barang yang dikirim oleh tenaga kerja Indonesia (PMI).
Dengan aturan baru ini, pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang impor atau PMI yang dibawa penumpang dari luar negeri.
“Sampai saat ini kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan (Permendag 36 Tahun 2023) tidak ada masalah, apalagi yang menginap di Soetta (maskapai penerbangan) sebagian besar berasal dari Hong Kong, Taiwan, Dubai. Ini,” kata Zulkhas kemudian. Kunjungan ke Bea Cukai KPU Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/5/2024).
Meski tidak menemukan kendala pada pengiriman dan impor PMI setelah penerapan aturan tersebut, saat itu Zulhas menerima mesin pengangkut penumpang asing untuk dijual kembali di Indonesia.
Padahal, untuk menjual barang elektronik di Indonesia, setiap produk harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), membayar pajak dan bea masuk, serta mematuhi peraturan impor lainnya.
“Saya dulu lihat pendatang membawa alat-alat mekanik untuk dijual, itu tidak boleh. Kalau mau jual alat listrik harus punya SNI, buat apa bawa-bawa seperti orang takut? Bisa dikapalkan. ” dikatakan.
Menurut dia, kegiatan seperti itu patut diawasi Bea dan Cukai karena dianggap penggelapan pajak. “Ikuti aturan, bayar pajak, punya SNI, punya nomor HS. Pertahankan,” tegasnya.
(fdl/fdl)