Jakarta –
Read More : DPR-Pakar Ekonom Bedah Kebijakan APBN 2025, Live Streaming di detikcom!
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menjamin pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% pada Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pajak Prianto Budi Supto mengatakan tarif PPN Pratama-Creston tidak bisa dibedakan dari latar belakangnya. Secara hukum Pasal 7 ayat (1) huruf B UU PPN (akibat perubahan UU dalam rangka harmonisasi peraturan perpajakan) mengacu pada
“Intinya pemerintah sepakat dengan masyarakat Indonesia melalui perwakilan di DPR untuk meningkatkan tax rasio. Ada dua cara: memperluas aset pajak dan menaikkan tarif pajak. Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam UU HPP melalui perubahan UU Perpajakan,” kata Priyanto saat berinteraksi dengan detikcom, baru-baru ini.
Peningkatan tax rasio bertujuan untuk memberikan keleluasaan lebih kepada pemerintah dalam mengendalikan pengeluaran negara atas APBN sehingga pemerintah leluasa mendistribusikan pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, lanjutnya.
Menurut Prianto, kenaikan PPN sebesar 1% akan meningkatkan penerimaan APBN setelah pajak, dan peningkatan penerimaan PPN diharapkan akan meningkatkan tax rasio.
Dari segi dampaknya terhadap masyarakat, pajak tidak dapat dipungkiri karena akan menjadi beban wajib pajak sebagai pembayar pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak (perseorangan dan badan usaha) selalu berusaha untuk meningkatkan pengeluaran usahanya. Salah satu beban tersebut adalah beban pajak.
“Dengan demikian, wajib pajak tidak mendapatkan manfaat langsung dari pembayaran pajak yang dilakukannya. Keuntungan berupa manfaat yang diterima masyarakat sehubungan dengan penyediaan barang publik dan pelayanan publik oleh pemerintah,” kata Prianto.
“Masyarakat menikmati barang publik dan pelayanan publik secara cuma-cuma. Karena sumber pendanaan kedua hal tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan, Makroekonomi, dan Keuangan Internasional Pargiono menegaskan, rencana kenaikan PPN sebesar 1% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, ada beberapa area. Tidak termasuk dalam kebijakan ini
“Jadi kami masih dalam perjalanan menuju ke sana. Ini akan terus berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, jelas ada pengecualian, terutama menjaga daya beli masyarakat: masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain di sana,” ujarnya dalam lokakarya 100 ekonom Indonesia yang digelar Selasa (12/3) di Gedung DPR. Menara Bank Mega.
Daftar barang dan jasa tidak dikenakan PPN 12%.
Sesuai UU HPP Tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017 jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang tertentu yang terbagi dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.
Makanan dan minuman disajikan di hotel, restoran, warung makan dll. Hal ini mencakup makanan dan minuman yang dipasok oleh katering atau jasa katering, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman. Barang Kena Pajak Daerah dan Pajak Daerah Pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak daerah dan pajak daerah.
Uang tunai, perak dan emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga negara.
Pelayanan Keagamaan Pelayanan Sosial Pelayanan Keuangan Pelayanan Asuransi Pelayanan Pendidikan Pelayanan Ketenagakerjaan
Jasa seni dan hiburan Mencakup semua jenis jasa yang dilakukan oleh praktisi seni dan hiburan. Demikianlah Tujuan Pajak Daerah dan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah.
Pelayanan hotel termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar hotel dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan pajak daerah.
Pelayanan yang diberikan pemerintah dalam administrasi publik meliputi segala pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undangnya. Layanan ini tidak dapat disediakan oleh jenis bisnis lainnya.
Jasa penyediaan tempat parkir Mencakup jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemilik atau penyelenggara yang mengelola tempat parkir yang merupakan hak milik pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak daerah dan pajak daerah.
Pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang ditanggung oleh skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelayanan angkutan umum baik darat maupun laut serta pelayanan angkutan udara dalam negeri dipandang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.
Jasa catering atau katering meliputi segala kegiatan pelayanan makanan dan minuman yang dikenakan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah.
Daftar Produk Tidak Dikenakan PPN 12% pada PMK 116/2017
● Beras dan biji-bijian: dikupas, dipoles atau dilapisi. Dipoles atau dilapisi setengah berwarna atau berwarna seluruhnya, pecah, tumbuh, payau, cocok untuk disemai.
● Jagung: Dikupas atau Tidak? Termasuk biji-bijian yang dikuliti dan dikupas, tidak termasuk bibit beras.
● Sagu: Sagu (jus sagu), tepung terigu, bubuk, tepung giling.
● Kedelai: Dikuliti dan dipecah utuh, kecuali bijinya.
● Garam meja: beryodium atau tidak. Termasuk garam meja dan garam denaturasi untuk konsumsi atau keperluan pokok.
● Daging: segar, tanpa tulang/tanpa tulang, tidak diolah, beku, dikapur, dibekukan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dari sapi dan unggas.
● Telur: Tidak diolah, diasinkan, dibersihkan atau diawetkan. Tidak termasuk bijinya ● Susu : Susu yang telah dipisahkan dan didinginkan atau dipanaskan. Tidak ada tambahan gula atau bahan lainnya.
● Buah: Buah yang baru dipetik. Selain mencuci, menyortir, mengupas, mencacah, memfermentasi dan mengeringkan.
● Sayuran: Sayuran segar dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan. Termasuk sayuran cincang segar.
● Ubi Jalar: Ubi jalar segar berkualitas baik dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris dan dikupas.
● Rempah-rempah: segar dan kering namun tidak digiling atau dijadikan bubuk.
● Gula yang dapat dimakan: Gula putih dari tebu untuk dikonsumsi tanpa tambahan rasa atau pewarna.
Daftar produk yang dikenakan PPN 12%.
Produk yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun 1983. dan pajak penjualan atas barang mewah. Barang-barang berikut ini dikenakan PPN sesuai Bagian 4, Ayat 1.
● Operator mengirimkan Barang Kena Bea Cukai (BKP) di dalam daerah pabean.
● Impor BKP
● Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean oleh Operator.
● Penggunaan BKP yang tidak terlihat dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
● Penggunaan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
● Ekspor BKP fisik oleh Pengusaha Kena Pajak.
● Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
● Pengusaha Ekspor JKP Kena Pajak “Video Prabovo: Kami Tidak Niat Persulit Kehidupan Rakyat” (prf/ega)