Jakarta –

Read More : Creativepreneur Summit 2024 Dorong 10.000 Anak Muda Terjun ke Industri Kreatif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden no. 82 Tahun 2018. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menerbitkan peraturan ini adalah setiap peserta dalam pengelolaan jaminan kesehatan. ia berhak menerima manfaat berdasarkan kebutuhan dasar dan 24 jam sehari.

Seperti dikutip detikcom, Minggu (12/5/2024), pasal 103B ayat 103B menyebutkan bahwa penyelenggaraan ruang berobat pada pelayanan rawat inap sesuai kelas biasa pasien rawat inap akan dilaksanakan sepenuhnya bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sebelum tanggal 30 Juni 2025. .

“Pelaksanaan fasilitas ruang medis pada pelayanan rawat inap berdasarkan standar pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan sepenuhnya bagi rumah sakit afiliasi BPJS Kesehatan sebelum tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 itu.

Kemudian pada pasal 103B ayat 2 disebutkan bahwa dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap menurut kelas pasien yang biasa sesuai dengan daya tampung rumah sakit.

Pengertian standar kelas pelayanan rawat inap dapat dilihat pada Pasal 1 ayat 4b yaitu tingkat minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta.

Parameter perlengkapan ruang kesehatan pada pelayanan pasien menurut kelas umum pasien dijelaskan dalam pasal 46 ayat 1, yang meliputi:

Satu. Elemen konstruksi yang digunakan sebaiknya tidak memiliki porositas yang tinggi. ventilasi udarac. tempat tidur e. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit menular atau tidak menular. kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur. sekat/sekat antar tempat tidur j. kamar mandi di ruang siang hari. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan l.

Dalam Pasal 46A ayat 2 dijelaskan bahwa penggunaan peralatan ruang medis untuk pelayanan rawat inap sesuai standar kelas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk (a) pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, (b) intensif peduli. , (c) pelayanan rawat inap psikiatri, dan (d) ruang perawatan yang dilengkapi peralatan khusus.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kriteria dan penggunaan kelas reguler harian diatur dengan peraturan menteri,” bunyi Pasal 46A ayat 3.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada 8 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Mei 2024. Peraturan ini diumumkan pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (acd/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *