Jakarta –

Read More : Buka-bukaan soal Wamen Baru, Bahlil Ngaku Tak Cuma Setor 1 Nama ke Jokowi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membersihkan Direktur Bea Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi Hutahain (REH) setelah pengacara dari firma hukum Eternity Global menuduhnya melakukan underdeclaring aset. Versi ini akan diterapkan mulai 9 Mei 2024.

Audit internal terhadap petugas Bea dan Cukai telah dilakukan dan hasil penyelidikan menunjukkan adanya konflik kepentingan terkait keluarga yang terlibat,” kata Nirwala, Direktur Komunikasi dan Orientasi Konsumen Bea dan Cukai. Dwi Heryanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, untuk memudahkan kelanjutan kegiatan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan diberhentikan dari tugasnya pada tanggal 9 Mei, lanjutnya.

REH diketahui menjabat Kepala Bea dan Cukai Purwakarta sejak April 2022. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara itu menggantikan Eko Darmanto yang kini menjalani persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), melakukan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan awal penilaian TPPU Eko senilai US$ 20 miliar.

Sebelum menjadi Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, REH menjabat sebagai Kepala Penegakan Hukum dan Penyidikan di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Selatan. Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diposting di laman Facebook Bea Cukai dan Darurat Sampit.

REH tercatat memiliki harta senilai Rp6,39 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 22 Februari 2023. Aset tersebut terbagi atas tanah, aset real estat, kendaraan, barang bergerak lainnya, surat berharga, dan aset lainnya. (ily/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *