Jakarta –

Read More : Bocoran Performa Samsung Galaxy Z Flip 6, Sekencang Apa?

Industri tekstil dan pakaian jadi di Indonesia terus menderita. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri masih belum pulih dari dampak membanjirnya produk impor ke dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, angka Indeks Keyakinan Industri (IKI) subsektor sandang mengalami tren penurunan sejak Mei. Meski performa keseluruhannya masih diperpanjang atau bahkan di atas level 50.

“Dan kita lihat saat ini membanjirnya impor sudah mulai berdampak pada subsektor industri pakaian jadi. Sejak Mei lalu, industri pakaian jadi masih ekspansif, namun kita melihat tren penurunan IKI hingga September,” ujarnya. dalam laporan. Konferensi pers pengumuman IKI di Kementerian Perindustrian, Senin (30/9/2024).

Febbri mengatakan, industri garmen yang terpuruk saat ini adalah industri yang berada di luar zona pembatasan atau tidak berorientasi ekspor. Meski industri berorientasi ekspor juga terus mengalami penurunan permintaan.

“Dan kita melihat industri pakaian jadi yang cukup terdampak adalah industri pakaian jadi yang berada di luar buffer zone. Kini industri pakaian jadi yang berada di zona obligasi sepertinya mulai mengalami penurunan permintaan ekspor,” imbuhnya.

Menurut dia, ada kemungkinan tersalurnya produk pakaian jadi di daerah captive di pasar dalam negeri karena rendahnya permintaan dari pasar luar negeri. Situasi ini pada akhirnya berdampak negatif terhadap industri di luar kawasan terlarang.

“Sekarang kita harus melihat apakah produksi pakaian di wilayah aglutinasi ini akan meluas ke pasar dalam negeri, yang juga akan merugikan industri di luar wilayah yang dicakup. , kita juga menghadapi invasi prêt-à-porter di ruang perekat”, jelasnya.

Kondisi serupa juga terjadi di industri tekstil. Febri menyatakan, industri ini harus bersaing dengan produk impor legal dan ilegal.

“Jadi industri TPT terus terpuruk karena banyaknya permintaan. Dan kenapa karena membanjirnya impor produk ilegal dan legal. Produk impor itu legal dan ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Gianita mengatakan, tekanan terhadap industri TPT disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024. Peraturan ini memperbolehkan masuknya barang impor tanpa izin teknis.

“Jadi dari sisi tekstil, kebijakannya, khususnya Permendag nomor 8, sudah sangat tepat karena hanya bergantung pada tekstilnya untuk pasar lokal,” kata Reni.

Terkait PHK di industri TPT, Rennie mengatakan hal tersebut tak lepas dari minimnya pesanan. Oleh karena itu, pengusaha harus melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah pekerja secara perlahan.

Tonton videonya: Mengukur dampak turbulensi terhadap industri tekstil Indonesia

(ily/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *