Jakarta –
Read More : Heboh ‘HP Powerbank’ 10.000 mAH, Realme Buktikan Bukan Sekadar Gaya-gayaan
Pemerintah menyatakan pengumuman dan penetapan upah minimum tingkat provinsi harus dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Artinya, seluruh gubernur wajib menetapkan kenaikan upah minimum pada Rabu depan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Yasserli di hadapan para pemimpin daerah yang mengikuti rapat koordinasi mingguan pengendalian inflasi secara virtual. Rapat tersebut dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Jadwal penetapan UMP Tahun 2025 dan EUSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kita harapkan bisa diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Kami yakin upah minimum akan lebih mudah ditentukan,” kata Yaserli, dilansir secara virtual di akun YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (9 Desember 2024).
Kemudian, seminggu setelah penerapan upah minimum provinsi, diterbitkan upah minimum tingkat kota dan kabupaten. Tepatnya 18 Desember 2024 atau Rabu pekan depan.
“Kemudian UMC dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan dapat diumumkan seminggu setelah tanggal 11 Desember yaitu tanggal 18 Desember 2024,” kata Yasserli.
UMP resmi naik mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, ketentuan upah minimum baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Insya Allah mulai 1 Januari 2025 kita mulai menggunakan UMP, UMSP, UMK, UMSC, ”ujarnya.
Perhitungan kenaikan upah minimum cukup sederhana. Upah minimum saat ini hanya dinaikkan sebesar 6,5% kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, upah minimum sektoral di tingkat kota/kabupaten dan provinsi akan diusulkan oleh dewan pengupahan kota/lokal dan provinsi.
“Yang penting gubernur wajib menetapkan EMP, kemudian gubernur bisa menetapkan upah minimum daerah, dan dalam menetapkan upah minimum daerah kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” jelas Yasserli.
Saksikan juga video “Pengamat: Taruhan Politik di UMP Meningkat 6,5%”:
(akd/akd)