Jakarta –

Hanya barang dan jasa mewah yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, kata pemerintah. Misalnya sembako berkualitas, pelayanan kesehatan berkualitas, layanan pendidikan berkualitas, hingga listrik untuk pelanggan rumah tangga 3500 VA-6600 VA.

Namun, para pebisnis melihat sesuatu secara berbeda. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, sebenarnya semua barang dan jasa dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%, dan barang mewah hanya bersifat simbolis.

“Secara umum memang berpengaruh pada 12%, tapi banyak titik makanan yang tidak terpengaruh. Jadi, sebenarnya semua titik akan berpengaruh pada 12%. Sebut saja barang mewah atau barang premium. Tapi hampir sama.” ini yang Terkena 12%,” kata CEO Apindo Shinta W. Kamadani saat ditemui di kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19 Desember 2024).

Shinta meyakini pajak pertambahan nilai sebesar 12% akan berdampak menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah kelas menengah Indonesia akan mencapai 66,35% dari total penduduk pada tahun 2024.

Gabungan pengeluaran konsumsi kedua kelompok ini mencapai 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurut dia, rasio tersebut akan diturunkan hingga tekanan PPN 12%.

Situasi ini akan diperburuk dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 yang diperkirakan akan meningkatkan tekanan terhadap daya beli masyarakat, ”pungkasnya.

Saksikan video “Video: Pemerintah berikan insentif PPN Rp 265,6 T untuk proyek dasar pendidikan” (ada/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *