Jakarta –
Read More : Momen Manchester United Tundukkan Newcastle 3-2
Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (PKC) berupaya memperkuat pencegahan pelanggaran persaingan usaha dan asosiasi usaha kecil dan menengah (UKM) yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu caranya adalah dengan mendorong perusahaan publik untuk berpartisipasi dalam program kepatuhan persaingan usaha.
Ketua KPPU Fansurullah Asa mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Negara Eric Tahir untuk membahas masalah tersebut. Pertemuan dijadwalkan pada 11 Desember 2024.
KPPU memperkenalkan program kepatuhan bagi pelaku usaha melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Maksud peraturan ini adalah untuk melaksanakan salah satu tujuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk pencegahan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha sehat yang ditimbulkan oleh badan usaha, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1.” 44/2021 tentang Larangan Penerapan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Fanshurallo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).
Ia mengatakan, kepatuhan tersebut diwujudkan dalam bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran dan tindakan badan usaha agar tidak melanggar ketentuan UU Nomor 111. 5/1999. Program ini merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya pemenuhan prinsip persaingan usaha yang sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh badan usaha dan dikembangkan dalam dokumen tertulis.
“Sejak ditetapkan, dalam kurun waktu Maret 2022 hingga 28 November 2024, KPPU telah menerbitkan Penetapan Program Persaingan Usaha kepada perusahaan sebanyak 18 (delapan belas) kali. Dari jumlah tersebut, 10 badan usaha merupakan badan usaha milik negara,” ujarnya.
Terakhir, KPPU menggelar rapat dengar pendapat mengenai program kepatuhan persaingan usaha dua perusahaan pelat merah, yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kedua perusahaan publik tersebut mendaftarkan program kepatuhan masing-masing pada 27 Desember 2022 dan 14 Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, KPPU menilai kedua perusahaan pelat merah ini telah menyelesaikan berbagai tahapan persiapan dan pelaksanaan program kepatuhan. kepatuhan persaingan komersial, termasuk kode etik persaingan komersial dan pedoman kepatuhan. dan pelaporan kinerja. Ketua KPPU menekankan pentingnya perusahaan pelat merah mempunyai program kepatuhan.
“Kepatuhan persaingan sangat penting bagi BUMN agar sinergi yang diterapkan tidak mendistorsi pasar atau merugikan UKM dalam negeri. Kami mengajak BUMN bersaing dalam program kepatuhan persaingan usaha agar lebih baik dalam mengelola korporasi,” Fanshurullo berkata sebagai kesimpulan. Saksikan video “Shopee Gandeng KPPU Tingkatkan Pelayanan di Platform” (akn/ega)