Jakarta –

Read More : Barcelona Tembus 124 Gol, Cuma Kalah dari Madrid-nya Di Stefano

Seorang tersangka pemburu badak jawa menjelaskan cara perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Sahru, Banten, Ujungjaya. Sahru Jawan mengaku menembak badak tersebut dari jarak 10 meter.

Hal itu disampaikan Sahru saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Sayudin, Leli dan Karip di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin malam (9/10/2024). Pertama, jaksa menanyakan kepada Sahru sejauh mana ia telah menembak badak jawa.

– Berapa meter kamu menembak? tanya Jaksa Sahru.

– 10-15 meter,- jawab Sakhru.

Saat mencari lokasi satwa endemik yang dilindungi ini, Sahru dan kawan-kawan menemukan jejak badak di kawasan Semenanjung Ujung Kulon. Saat melihat badak tersebut, Sahru kemudian menembak dan membunuh badak bercula satu tersebut dengan senjata api jenis bolt-action.

“Anda bisa melihat jejak badak, ikuti mereka,” ujarnya.

Tak hanya menembak, Sahru juga berperan menggorok leher badak. Teknik ini digunakan untuk memastikan kematian badak jawa. Sedangkan teman satu kelompoknya bertugas memotong cula badak dan menjualnya.

“Berapa lama untuk melacak badak tersebut,” tanya jaksa lagi.

Kadang setengah hari, kadang sampai siang, kata Sahru.

Sahru mengaku membeli senjata api tersebut. Senjata tersebut dibeli dengan sumbangan bersama dari Karip dan Leli, terdakwa lainnya.

– Patungan, uangku, Karip dan Leli, – kata Sahru.

Kampanye berburu dilakukan Sakhru pada tahun 2018-2022. Pada 2018 lalu, ia mengaku berburu bersama Rahmat yang masih buron. Belakangan, pada 2019 hingga 2022, Sahru melakukan perburuan bersama tersangka Leli, Sayuddin, dan Karib. Sebanyak enam ekor badak jawa dibunuh kelompok Sahru.

Sahru mengaku menjual cula badak rebus tersebut kepada Saman, ayah narapidana Yogi Purvadi. Hasil penjualan, menurut Sahru, akan dibagikan kepada seluruh anggota grup.

Sepanjang 2018 hingga 2022, Sahru meraup Rp599 juta dari penjualan klakson.

Pada tanggal 3 Desember, bertempat di Kejaksaan Pandeglang, dalam persidangan lain juga digelar sidang perburuan badak jawa di TNUK, dan terdakwa Sunendi mengumumkan perburuan tersebut dilakukan secara berkelompok. Dia termasuk dalam kelompok yang sama dengan Sahru.

Sunendi bersama kelompoknya berperan sebagai pemimpin penembakan badak jawa. Sementara itu, rekan terdakwa Atang Damankhuri dan Noorhadi (yang melarikan diri) dipotong cula badaknya dengan cara disembelih.

“Atang dan Nurhadi dipotong (tanduknya),” kata Sunendi.

Sunendi pun mengaku mendapat uang Rp 30 juta dari terdakwa Sayud.

6 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sayudin, Isnen, Atang Damankhuri, Sahru, Leli dan Karip. Keenamnya merupakan warga Desa Siakar, Desa Rankapinang, Provinsi Pandeglang.

Para pelaku didakwa berdasarkan beberapa pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta kepemilikan senjata api dan senjata tikam berdasarkan Undang-Undang Darurat.

Sahru, Leli, dan Karip didakwa memiliki senjata api rakitan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat. Sementara itu, Sayudin, Isnen, dan Atang didakwa memiliki dan menggunakan senjata tajam berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 21(2)(a) dan Pasal 40(2) “Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk perburuan dan pemotongan cula badak jawa”.

Badak jawa terdaftar sebagai terancam punah dalam Buku Merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN). Ujung Kulon merupakan satu-satunya rumah bagi badak jawa.

Kantor TNUK mengungkapkan, satu badak jawa lahir pada tahun 2023, disusul satu lagi pada tahun 2024. Pada tahun 2022, TNUK diperkirakan memiliki 80 hingga 82 ekor badak jawa.

Sementara itu, kajian Yayasan Auriga Nusantara terhadap populasi badak jawa di TNUK menemukan 15 individu hilang dari pantauan kamera jebak pada Agustus 2021 atau 2022. Auriga melaporkan jumlah badak lebih sedikit dibandingkan jumlah TNUK.

Auriga menduga kejanggalan rekening tersebut terkait dengan perburuan liar. Auriga Foundation menemukan jebakan mengarah ke mamalia besar tersebut dan lubang di tengkorak badak jantan bernama Samson yang mati pada tahun 2018.

Saksikan video “Kelahiran Bayi Badak di Taman Nasional Ujung Kulon” (fem/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *