Jakarta –

Read More : Sebanyak 288 Artefak Bersejarah ‘Pulang Kampung’ Lagi dari Belanda

Seorang turis Belanda telah dideportasi dari pulau Bali karena melanggar undang-undang imigrasi dan berperilaku tidak senonoh. Kejadian serupa terjadi dengan MAMM Mesir.

Seorang warga negara Belanda (WN) berinisial HRC dideportasi yakni diusir dari Bali. Pasalnya, pada awal November 2024, pria berusia 60 tahun itu berperilaku tidak senonoh dan menimbulkan keributan di Pulau Dewata.

“Dalam video yang beredar, HRC terlihat melakukan kata-kata kotor sambil menurunkan celananya di tengah jalan dan menghina warga,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Albertus Vidyatmoko kepada Penjabat Harian (Plh). Dalam siaran persnya, Selasa (24 Desember 2024).

Pria warga Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu dipanggil dan diperiksa Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024 untuk dilakukan pemeriksaan. Dia diperiksa setelah aksi cabulnya viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, HRC menetapkan bahwa tindakannya merupakan respons terhadap intimidasi terhadap tanah dan vila tempat tinggalnya.

HRC sebelumnya telah tiba di Bali dengan Izin Tinggal Terbatas Investor (ITAS) yang berlaku hingga 23 Mei 2026. Namun selama masa investasi di Indonesia, HRC tidak melakukan kegiatan usaha apapun di perusahaannya. Padahal, alamat perusahaan yang tercatat dalam data perusahaan, yakni Desa Tibubeneng, bukanlah alamat perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, HRC dianggap melanggar Peraturan Keimigrasian dan tidak mematuhi ITAS yang diberikan. Dia dituduh melanggar hukum.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, HRC menemukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Widiatmoko.

Selain Dewan Hak Asasi Manusia, seorang WN Mesir berinisial MAMM juga dideportasi setelah Rudenim Denpasar terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Pria berusia 48 tahun ini pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022 dan tinggal di Jakarta dengan visa turis untuk menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Namun MAMM mengetahui ia menetap sejak 5 Agustus 2022 tanpa memperbarui izin tinggal atau melapor ke pihak imigrasi.

Setelah beberapa bulan mengalami kesulitan keuangan, MAMM mengaku tidak mampu membayar denda overstay dan biaya penerbitan kartu izin tinggal sementara (KITAS), sehingga tidak bisa memperbarui izin tinggalnya. Dia takut dilaporkan dan ditahan oleh pihak imigrasi.

Selain itu, MAMM mengaku ditipu oleh agen perjalanan yang membayarnya R25 juta untuk mengatur ITAS-nya dan menghabiskan lebih banyak waktu. Namun, tidak ada kabar karena agen tersebut hilang.

MAMM akhirnya melaporkan Ngurah Rai ke pihak imigrasi setelah ia putus dengan pacarnya setelah menghabiskan 853 hari di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah. Dia akhirnya menerima deportasi berdasarkan pasal 78(3) Undang-Undang Imigrasi No.6 tahun 2011.

HRC dan MAMM akhirnya diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengamanan ketat petugas di Rudenim Denpasar. HRC terbang ke Bandara Internasional Schiphol Amsterdam dan MAMM terbang ke Bandara Internasional Kairo.

— Baca artikel selengkapnya di detikBali. Saksikan video “Serunya Latihan Surfing di Pantai Teleng Rhea Pasitan” (msl/msl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *