Jakarta –

Read More : Suzuki Avenis 2024 Meluncur, Pakai Livery Ala Motor MotoGP

Suzuki XL7 Hybrid merupakan salah satu mobil listrik produksi dalam negeri. Dengan demikian, XL7 bisa masuk dalam kategori mobil yang mendapat insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Diketahui XL7 Hybrid masuk dalam kategori hybrid ringan. Peraturan Menteri Perindustrian No. Per 36 Januari 2021, kapasitas baterai maksimal yang dapat masuk dalam kategori hybrid ringan untuk kendaraan bermotor roda empat rendah emisi adalah 60 volt.

Persoalan tarif PPnBM saat ini berada di tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penerapan, Pemberian, dan Pemberlakuan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Kendaraan hybrid ringan dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berbeda tergantung konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi. Ngomong-ngomong, jika dikalikan DPP, pajak mobil light hybrid paling tinggi berkisar 12 persen.

PPnBM untuk mobil hybrid ringan bensin sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dengan rincian sebagai berikut. PPnBM sebesar 15% dari harga jual dengan tarif 80% dari dasar pengenaan pajak untuk mobil hybrid ringan bensin maksimal 3000 cc dengan konsumsi bahan bakar terbuka. Lebih dari 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 dari 125 gram per kilometer menjadi 150 gram per kilometer.

Artinya mobil hybrid ringan dikenakan pajak sebesar 12 persen dengan perhitungan sebagai berikut:

= (PPnBM x DPP harga jual)= 15% x 80%= 12%

Sedangkan tarif PPnBM terendah untuk mobil hybrid ringan adalah sekitar PPnBM 8 persen, yaitu sebesar 53 1/3 persen dari dasar pengenaan pajak harga jual untuk mobil bensin ringan dengan konsumsi bahan bakar maksimal 3.000 cc. Lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 dari 100 gram per kilometer menjadi 150 gram per kilometer.

= (PPnBM x Harga jual DPP)= 15% x 53% 1/3= 8%

Insentif PPnBM

Jika mendapat insentif 3 persen, besar kemungkinan mobil hybrid ringan masih mendapat biaya PPnBM 9 persen. Harga kendaraan juga mungkin terpengaruh oleh insentif ini. Meski demikian, beberapa produsen masih menghitung harga mobil dengan diskon PPnBM.

Sebaliknya, harga mobil tidak hanya ditentukan oleh PPnBM. Ada pula komponen pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNB dan retribusi pengelolaan kendaraan. Apalagi, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah berpotensi dikenakan PPN sebesar 12 persen. Berikut simulasi penghitungan harga mobil hybrid dengan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.

Dalam perhitungan tersebut, detikOto melakukan simulasi penerapan diskon PPnBM sebesar tiga persen untuk mobil Suzuki XL7 Hybrid. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2666 tanggal 26 Desember 2014 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor; Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Suzuki , DPP PKB Rp 226.800.000 dan koefisien bobot 1.050.

Simulasi menunjukkan Suzuki XL7 Hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 12 persen. Dengan insentif yang diterima, tarif PPnBM Suzuki XL7 hybrid akan berkisar 9 persen. Dalam simulasi ini tarif PKB diperhitungkan dengan tarif PKB dan BBNB untuk opsi kepemilikan awal tanpa pajak di wilayah Jakarta. Perhitungannya ada di bawah.

Basis Pajak (DPP)

NJKB = Rp 216.000.000

DPP = NJKB x koefisien bobot (1.050) = Rp 216.000.000 x 1.050 = Rp 226.800.000

Insentif PPnBM tiga persen

(Tarif PPnBM – diskon 3%) x DPP= (12%-3%) x Rp 226.800.000 = Rp 20.412.000

TONG

Tarif PPN = 12% x DPP = 12% x 226.800.000 = 27.216.000

Tarif BBNKBBBNKB = 12,5% (pengiriman pertama/mobil baru) x NJKB= 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000

Tarif PKB PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000

Biaya pengelolaan mengacu pada peraturan tahun 2012. Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000 Penerbitan mobil baru TNKB = Rp 100.000 Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000 Total = Rp 675.000SWDKLLJ = Rp 143.000

Harga Kendaraan = DPP + PPNBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Pengelolaan + SWDKLLJ = Rp 226.800.000 + Rp 20.412.000 + Rp 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + 143.000 Rp = 30 Rp 6 782.000

Apa jadinya jika tidak mendapat insentif PPnBM? Bedanya, yang digunakan hanya rasio PPnBM hybrid ringan sebesar 12%.

PPnBM x DPP

= 12% x Rp 226.800.000

= Rp 27.216.000

Harga Kendaraan = DPP + PPNBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Pengelolaan + SWDKLLJ = Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + 143.000 Rp = 31 Rp 3.586.000

Cara diatas merupakan simulasi yang dibuat detikOto sesuai ketentuan yang berlaku saat ini dengan menggunakan besaran PPnBM yang diterima dari NJKB dan DPP.

Perlu diketahui, perhitungan di atas merupakan simulasi untuk OTR Jakarta. Harga mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, apalagi mulai tahun depan, opsi PKB dan BBNKB juga akan tersedia untuk wilayah di luar Jakarta. Namun dari simulasi perhitungan terlihat harga mobil mengalami penurunan dibandingkan tarif PPnBM normal.

Banderolnya akan diumumkan secara resmi oleh produsen setelah peraturan tersebut mulai berlaku. Simak video “Kesan Pertama Suzuki XL7 Hybrid: Harga Naik Sedikit, Teknologi Makin Lengkap” (riar/lua)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *