Jakarta –

Read More : Bruno Fernandes ke Fans MU: Jangan Pernah Hilang Harapan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok tarif KPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Rp0. Dukungan ini dapat diberikan dengan syarat-syarat tertentu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Tarif Hingga Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak (PNBP) untuk Menyewa Rumah. sedang beroperasi. kepada Kementerian Keuangan. Aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Harga Jenis PNBP yang berlaku untuk seluruh dana masyarakat.

“Kamar rakyat adalah bangunan umum yang berfungsi sebagai rumah atau rumah, tempat menyambung silaturahmi dan menunjang pekerjaan pegawai negeri sipil dan/atau pegawai negeri sipil,” tulis penjelasan ayat 1 pasal 1.2) undang-undang tersebut, disebutkan pada Minggu (22/12/2024).

Pada pasal 2 disebutkan Tarif Sewa Rumah (Sarusun) dapat diberikan sampai dengan Rp0 atau 0% dengan mempertimbangkan perubahan sewa rumah seperti tunjangan dan/atau pengakuan Pegawai Negeri Sipil (PNS). ) berupa tempat yang membantu pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

Tarif jenis PNBP dihitung dengan menggunakan rumus yaitu rumus tarif x perubahan sewa. Struktur biaya ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya, memilih satuan biaya yang lebih rendah.

Sedangkan besaran perubahan sewa bervariasi dari 50% hingga 100%, tergantung jenis bangunan sebagai berikut:

1. Tipe A (maks. 168 m²): 60%

2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%

3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%

4. Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%

5. Tipe E (maks. 36 m²): 50%

Tarif PNBP jenis ini berlaku bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal serupa juga berlaku pada Sarusun yang dimiliki Kementerian Keuangan. (Kila/Kili)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *