Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengatur kegiatan kelautan, khususnya bagi perusahaan di sektor pariwisata yang belum memiliki Sertifikat Kepatuhan Kegiatan Kelautan (PKKPRL).
Baru-baru ini PKC menutup dan menghentikan sementara pengoperasian kawasan laut di dua resor yang terletak di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kedua resor ini dikelola oleh PT MID dan PT NMR.
Langkah untuk menutup resor-resor yang tidak memiliki izin sangat penting untuk melindungi pulau-pulau paling terpencil di negara ini agar tidak diambil alih oleh perusahaan atau negara asing.
Direktur Jenderal Departemen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono mengatakan, sejak Januari 2024, setidaknya telah terjadi 120 kejadian terkait pemanfaatan wilayah laut yang bukan milik PKKPRL.
Akibat tindakan tersebut, pria yang akrab disapa Ipunk ini menyebut pemerintah harus membayar denda minimal Rp 15-18 miliar. Meski jumlahnya sangat kecil, kata dia, yang terpenting adalah bagaimana menjaga pulau-pulau terluar Indonesia agar tidak diambil alih oleh perusahaan asing.
“Sejauh ini kami sudah menangani 120 kasus terkait pengawasan sumber daya kelautan, terutama PKKPRL.Lalu berapa sanksi yang kami terapkan atau pengusaha tersebut membayar denda Rp15-18 miliar,” kata Pank dalam keterangannya. tekan. Konferensi “Lembaga Penegakan Hukum PKKPRL di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar”, Senin (23/09/2024) di kantor PKC.
“Dendanya tidak seberapa, tapi tergantung kedaulatan negara, jadi kita tinggal di pulau terkecil ini. Saya khususnya meminta pemiliknya segera membayar denda administrasi dan mendapatkan izin. Kalau tidak, PKC akan menutup kegiatannya di sektor ini,” jelasnya.
Menurut dia, sebagian besar perusahaan yang terkena denda dan sanksi karena tidak memiliki PKKPRL sudah siap memenuhi segala kewajibannya, termasuk pengurusan izin yang masih hilang.
Sebab, menurut Ipunk, kebanyakan dari mereka tidak mau kehilangan uang yang telah mereka investasikan untuk membangun resor boros atau bisnis pariwisata lainnya. Dalam pengurusan izin ini, pemerintah bisa menerima dana masyarakat tidak kena pajak (PNBP).
“Jadi ini bukti mereka bersalah. Mereka mengakui kesalahannya dan membayar denda kepada pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, ketika mendapat sanksi, mereka juga harus berurusan dengan izin PKKPRL yang lebih besar lagi yang bisa dicapai negara. Kalau PKKPRL, PNBP tahun ini bisa mencapai Rp 300 miliar, jelas Ipunk.
(fdl/fdl)