Jakarta-

Read More : Buka Puasa Pake Bakso Seafood Diskon Beli di Transmart Full Day Sale

Kementerian Perhubungan (Common Hub) meminta Anda tidak tergiur dengan harga murah saat menyewa bus. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan masyarakat biasanya tergiur dengan harga murah, meski tahu bus tersebut tidak berizin.

Kepada detikcom, Senin (13/5/2024), ia mengatakan, “Tantangannya masyarakat memilih bus murah meski tahu bus tersebut ilegal.

Ia menjelaskan, mengetahui hal tersebut karena telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kamen Perkraf) terkait hal tersebut. Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihaknya telah mengirimkan petugas ke tempat wisata untuk memeriksa bus yang parkir di lokasi wisata.

Akibatnya, bus-bus tersebut tidak mempunyai izin. Temuan laporan ini dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan seperti polisi, layanan transportasi setempat, dan Pusat Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Meski demikian, pihaknya masih memiliki kendala besar yang harus diatasi. Ia mengaku saat itu masih kesulitan mencari bus pengganti.

Ia mengatakan, “Selama ini kami sudah menginstruksikan petugas di tempat wisata untuk memeriksa bus yang parkir dan temuannya dilaporkan ke petugas seperti polisi, Dinas Perhubungan, BPTD. Masalahnya, jika ditemukan bus ilegal maka akan sulit untuk dilacak. menemukannya lagi. Dia menjelaskan bahwa itu adalah bus alternatif yang legal.

Ia juga meminta masyarakat tidak tergiur dengan harga murah karena demi keselamatan bersama. Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk mengecek kelayakan sebelum menyewa. Masyarakat umum dapat mengecek status bus melalui aplikasi Mitra-Drat atau website spionam.dephub.

Melalui website spyam masyarakat bisa mengecek surat izin perusahaan dan kendaraan, kata Hendro.

Klarifikasinya: Di lapangan, masyarakat bisa mengecek ke ground/mitra mata-mata, dan jika tidak melihat nomor busnya, akan muncul kategori ilegal.

Kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kecamatan Ciater, Subang, rupanya tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, bus Trans Putera Fajar juga tidak melakukan perpanjangan uji berkala (KIR).

Bus Trans Putera Fajar berlaku di aplikasi Mitra Darat tanpa izin angkutan dan status lulus pemeriksaan berkala (BLU-e) hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut menjalani pemeriksaan berkala yang diperpanjang, kata Hendro, setiap tanggal 6 (enam). bulan sebagaimana disyaratkan “oleh peraturan”. (dari/dari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *