Jakarta –
Mobil MG VS HEV tidak bisa mendapatkan kredit pajak penjualan barang mewah. Pasalnya mobil tersebut masih diimpor utuh dari Thailand
He Guowei atau akrab disapa Alec, CEO MG Motor Indonesia, menaati aturan insentif mobil hybrid yang dijual di Indonesia.
“Sekarang masih impor dari Thailand, manfaat HEV (insentif) hanya dihasilkan di dalam negeri. Jadi belum bisa kita nikmati,” kata Alec, Kamis (19/12/2024) di Jakarta Selatan.
Ia berencana meluncurkan mobil hybrid dari model ZS. Diketahui model ini juga akan mendapat facelift untuk model mesin pembakaran internal (ICE). Dijadwalkan meluncur pada Juli mendatang, MG akan memperkenalkan dua model SUV terbarunya, salah satunya hybrid.
“Tetapi tahun depan di proyek berikutnya kami akan meluncurkan ZS baru dan hybrid akan diproduksi di sini,” kata Alec.
“Sebelum kita punya HEV, ini akan diproduksi di dalam negeri. Jadi kita bisa memanfaatkan insentif HEV,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Perekonomian mengumumkan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3%.
Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan produksi lokal. Kepastian tersebut diberikan oleh Rustam Effendi selaku analis kebijakan spesialis madya pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. Oleh karena itu, kendaraan hybrid yang masih berstatus impor tidak bisa menggunakan opsi ini.
“PPnBM DTP hybrid 3 persen hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kementerian Perindustrian yang berhak mendapatkan penurunan tarif PPnBM,” kata Rustam Effendi.
Seperti diketahui, pabrik MG Motor Indonesia telah beroperasi sejak Januari 2024. Pabrik ini memproduksi dua mobil listrik andalan MG, New MG ZS EV dan MG 4 EV. Kedua model listrik ini menjadi bukti komitmen MG berinvestasi di Indonesia. Tonton video “Mengetahui cara kerja hybrid pada Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (riar/dry)