Jakarta –
Seorang bidan yang ditangkap karena menjual 66 bayi di Ogyakarta telah menjalankan bisnis ini selama beberapa dekade. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengeluarkan instruksi atau teguran kepada yang bersangkutan pada tahun 2010 dan dilanjutkan pada tahun 2020 dengan divonis denda dan penjara.
Selain itu, para terdakwa yang berinisial JE (44) dan DM (77) tetap menjual bayi dengan dalih adopsi dan mencari keuntungan setelah menjalani hukuman. Perkiraan berkisar antara 55 juta hingga 80 juta bukanlah hal yang konyol. Anak laki-laki dibayar lebih dari anak laki-laki.
Ketua IBI, Dr Ade Jubaedah, SSiT, MM, MCM, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memperkuat pengendalian kegiatan ilegal. Dalam kasus ini, kedua pelanggar tidak memenuhi syarat untuk masa percobaan karena kesalahan mereka di masa lalu.
Keduanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Kebidanan, serta 0/10/SKEP/KONGRES/XVII/IBI/XI/2023.
“Rezim-rezim seperti ini perlu diwaspadai dan akan terus kita bina dan pantau mereka bekerja sama dengan Dinas Sosial induk,” jelas Ade, Senin (16/12/2024).
“Khususnya bagi anggota IBI yang bidangnya terbuka untuk studi mandiri.”
Di bawah kendali IBI, situasi serupa tidak terjadi di Ogyakarta. IBI mengingatkan bahwa mereka yang dinyatakan bersalah melakukan perdagangan anak mungkin akan menghadapi hukuman berat, terutama setelah menerima banyak peringatan.
“Sekali lagi pada tahun 2020, pembinaan dan pengawasan terhadap individu DM dan JE dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Ogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Ogyakarta, PKBI dan instansi/lembaga terkait pasca Sanksi Pemberdayaan Perempuan dan Tindak Pidana Anak. namun instruksi ini relevan, tidak didengarkan oleh masyarakat dan terlibat dalam perdagangan anak “Video: Wanita Korea Selatan melahirkan anak kembarnya yang ke 5, pemerintah menyumbang Rp 2 miliar” (naf/naf)