Jakarta –

Mobil hybrid akan mendapat diskon PPnBM mulai tahun depan. Berikut simulasi penghitungan harga mobil hybrid dengan diskon PPnBM tiga persen.

Mobil hybrid dijamin mendapat insentif PPnBM DTP (pajak penjualan barang mewah yang dikelola pemerintah). Pemerintah mengumumkan pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Sejahtera bahwa mereka akan menanggung tiga persen PPnBM untuk mobil hybrid. Sedangkan sisanya masih ditanggung konsumen.

Untuk informasinya silakan lihat saat ini berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pertimbangan, Pengumuman dan Penatausahaannya. pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah. Mobil hybrid dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berbeda tergantung konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi. Setelah dikalikan dengan DPP, pajak mobil hybrid berkisar 6 hingga 8 persen.

Jika mendapat insentif sebesar 3 persen, besar kemungkinan mobil hybrid masih dikenakan PPnBM sebesar 3 hingga 5 persen. Harga mobil juga dapat dipengaruhi oleh insentif ini. Namun, beberapa produsen tetap membebankan harga mobil dengan diskon PPnBM.

Sebaliknya, harga mobil tidak ditentukan oleh PPnBM saja. Ada pula komponen pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNKB dan retribusi administrasi kendaraan. Selain itu, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah juga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Berikut simulasi perhitungan harga mobil hybrid dengan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.

Dalam simulasi kali ini, tim DetikOto memilih Kijang Innova Zenix Hybrid Type G CVT sebagai bahan perhitungannya. Dalam perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pertimbangan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP), Biaya Balik Nama Kendaraan, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, Nilai Jual dari Kijang. Mobil Innova Zenix Hybrid G​​CVT (NJKB) dibanderol Rp 351 juta, sedangkan DPP PKB Rp 368.550.000.

Dalam simulasi ini, tarif PKB diperhitungkan atas tarif PKB dan BBNKB untuk properti pertama di Wilayah Jakarta tanpa opsi pajak. Tarif PPnBM Innova Zenix Hybrid yang dihitung adalah 3 persen dan 6 persen. Berikut simulasinya.- Perhitungan harga mobil hybrid dengan diskon PPnBM 3%.

NJKB = Rp 351.000.000 DPP = NJKB x koefisien bobot (1.050) = Rp 351.000.000 x 1.050 = Rp 368.550.000

PPnBM setelah mendapat insentif Tarif PPnBM = 3% x DPP = 3% x Rp 368.550.000 = Rp 11.056.500

PPN Tarif PPN = 12% x DPP = 12% x Rp 368.550.000 = Rp 44.226.000

Tarif BBNKB BBNKB = 12,5% (pengiriman pertama/kendaraan baru) x NJKB = 12,5% x Rp 351.000.000 = Rp 43.875.000

Tarif PKB PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 368.550.000 = Rp 7.371.000

Biaya administrasi mengacu pada peraturan pemerintah no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Penerbitan Mobil Baru STNK = Rp 200.000 Penerbitan Mobil Baru TNKB = Rp 100.000 Penerbitan Mobil Baru BPKB = Rp 375.000675,00 000 Total

SWDKLLJ = Rp 143.000

Harga Mobil = DPP + PPNBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Pengelolaan + SWDKLLJ = Rp 368.550.000 + Rp 11.056.500 + Rp 44.226.000 + 43.875.000 + Rp 675.000 = Rp 675.003 468.525.500- Perhitungan Harga Mobil Hybrid tanpa Diskon PPnBM

Tarif PPnBMPPnBM = 6% x DPP = 6% x Rp 368.550.000 = Rp 22.113.000

PPN Tarif PPN = 12% x DPP = 12% x Rp 368.550.000 = Rp 44.226.000

Tarif BBNKBBNKB = 12,5% (harta pertama) x NJKB = 12,% x Rp 351.000.000 = Rp 43.875.000

Tarif PKB PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 368.550.000 = Rp 7.371.000

Biaya administrasi mengacu pada peraturan pemerintah no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Penerbitan Mobil Baru STNK = Rp 200.000 Penerbitan Mobil Baru TNKB = Rp 100.000 Penerbitan Mobil Baru BPKB = Rp 375.000675,00 000 Total

SWDKLLJ = Rp 143.000

Harga Mobil = DPP + PPNBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Pengelolaan + SWDKLLJ = Rp 368.550.000 + Rp 22.113.000 + Rp 44.226.000 + Rp 43.875.000 + Rp 7,07 + Rp 143.000 = Rp 486.953.000

Perlu diketahui, perhitungan di atas merupakan simulasi untuk OTR Jakarta. Harga bisa saja berbeda-beda di setiap wilayah, apalagi mulai tahun depan akan ada opsi PKB dan BBNKB untuk wilayah selain Jakarta. Sebagai tambahan informasi, saat ini Kijang Innova Zenix Hybrid Type G CVT dibanderol Rp 477,6 jutaan.

Tentu saja harga pastinya akan diumumkan secara resmi oleh pabrikan ketika peraturannya dilonggarkan. Namun terlihat dengan diskon PPnBM harga mobil lebih murah dibandingkan jika dihitung tarif PPnBM normal. Simak Video “Dipakai Paus Fransiskus dan Jokowi, Apa Saja Fitur Innova Zenix Hybrid?” (kering / bergemuruh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *