Jakarta –

Read More : Jadwal Liga Champions Malam Ini: Leverkusen, Arsenal, dan Barca Main

Proses pendataan UMKM yang termasuk dalam kategori hapus utang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Salah satunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF). Dalam kesempatan itu, Sakti Wahyu Trenggono yang sebelumnya mempelajari mekanisme pembatalan utang, kini menghubungi beberapa nelayan di beberapa titik.

Hal ini terkait dengan penandatanganan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi MMO di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya. Mengutip detikSumut, nilai utang yang dibatalkan maksimal Rp500 juta untuk unit komersial dan Rp300 juta untuk individu.

Rata-rata maksimal badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utangnya maksimal Rp 500 juta. Kalau perorangan maksimal 300 juta, kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). , Maman Abdurrahman. . dilansir detikSumut, Selasa (11/5/2024).

Lebih lanjut Maman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap komunitas UMKM. Namun, tidak semua pemangku kepentingan UMKM berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi agar utangnya bisa dilunasi, syarat pertama para pengusaha terdampak bencana alam mulai dari gempa hingga Covid.

Kedua, bagi UMKM yang utangnya telah jatuh tempo dan tidak mampu membayarnya kembali. Pelaku UMKM harus melakukan proses deregistrasi terlebih dahulu di bank umum. Ketiga, UMKM yang dapat diampuni utangnya terdaftar sebagai nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Badan legislatif menyambut baik kebijakan ini. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penghapusan ini merupakan peluang bagi UMKM untuk bangkit kembali. Namun hal ini justru berujung pada ekses.

Dirangkum detikFinance, terjadi gejolak di pasar saham sehari setelah aturan ini disahkan. Diperoleh dari RTI Business, Rabu (11/6/2024), terpantau mayoritas pergerakan saham bank Himbara melemah. Pantauan detikFinance kali ini, saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) ambles 1,06% ke level 4.660, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) terkoreksi 3,25% ke level 6.700, PT Bank Negara Indonesia (BBNI) ambles 3,24%. menjadi 5.225 dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menguat 0,73% menjadi 1.380.

Meski faktor eksternal dinilai lebih berpengaruh dibandingkan kebijakan ini, keringanan utang sejumlah bank umum masih menjadi pertimbangan pelaku modal. Dan hari ini? Apakah sektor perbankan sudah mengambil sikap terhadap kebijakan ini? Seberapa efektifkah kebijakan ini dalam mempengaruhi kinerja UMKM di masa depan? Ikuti diskusi bersama Wakil Pemimpin Redaksi detikFinance dan Amin Nurdin, Guru Besar Senior Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dalam tinjauan editorial.

Indonesia Detik akan mengulas peristiwa yang sedang hangat di wilayah Tangerang. Sejumlah truk pengangkut tanah diketahui dirusak warga menyusul kecelakaan yang mengakibatkan kaki seorang anak terluka parah. Baru-baru ini, konflik terjadi karena warga tidak senang dengan lewatnya truk di luar jam kerja yang telah disepakati. Bagaimana acara ini akan berlangsung? Ikuti pemberitaan jurnalis detikkom langsung dari lokasi kejadian.

Sementara di penghujung acara, detikSore akan memperkenalkan pendiri Yayasan Alzheimer Indonesia. detikSore akan mencermati penyakit Alzheimer yang diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap masalah kesehatan ini. Mari kita belajar bersama tentang bahaya penyakit Alzheimer di Sunsettalk sebelum matahari terbenam.

Ikuti terus sepanjang hari untuk ulasan mendalam mengenai berita hangat dari detikcom live Senin hingga Jumat, pukul 15.30 hingga 18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan lupa ikuti analisa pergerakan pasar saham menjelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

“Detik-detik sore, bukan sekedar hore!”

Tonton juga videonya: Hanya 9.000 UMKM dari jutaan yang terdaftar di BPOM

(jauh/jauh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *