Jakarta –
Kantin sekolah di Jakarta diyakini harus mendapat kompensasi dari pemerintah daerah. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno.
Kontroversi muncul setelah Sutikno mengetahui sebuah restoran di sebuah sekolah di Jakarta memiliki harga sewa tahunan sebesar Rp 5 juta.
“Di SMA 32 wilayah Cipulir ada sekitar 14 restoran, tapi setiap tahunnya dibayar 5 juta dolar, itu berarti 70 juta dolar per sekolah,” kata Sutikno, seperti dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta. detikcom.
Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Pendidikan (Disdik) mendaftarkan seluruh kantin yang ada di sekolah. Penilaian potensi penerimaan daerah dari pajak, kata dia, memerlukan pengawasan perangkat kerja daerah (SKPD).
“Sekolah mencatat kantinnya. Ini bisa jadi uang pajak. Harus hati-hati, harus hati-hati dengan kemungkinan pemasukannya,” kata Sutikno.
Sutikno berharap Kementerian Pendidikan dapat mengkaji permasalahan ini sebagai dasar pembuatan payung hukum untuk mengontrol pengambilan biaya makan siang sekolah.
“Kami bawa ke inspektur agar ada payung hukumnya.” Agar tidak melanggar hukum dan mengikuti syarat agar uang pajak bertambah,” kata Sutikno.
Dalam acara yang sama, Wakil Direktur Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri. 1.305 orang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), 293 orang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMP), 117 orang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 75 orang duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Purwosusilo sepakat untuk menyiapkan payung hukum untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Perlu adanya undang-undang yang mengatur penggunaan peralatan penjaga sekolah. Setelah itu kami akan bekerja sama dengan BPAD,” kata Retribusi Kantin Sekolah Purwosusilo kepada Awas
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya akan mempelajari pembahasan ini.
“Kemarin itu yang keluar pembahasan RAPBD, memang perlu dikaji secara mendalam, nanti akan dikirim ke Sekda (Marullah Matali), Kepala BPKAD, agar bisa dipelajari lebih lanjut bagaimana cara melakukannya. Itu saja. terkait masalah pajak restoran,” kata Teguh kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Teguh mengaku belum mendapat informasi lengkap mengenai hal tersebut. Ia mengatakan, pidato tersebut masih dipelajari.
“Tetapi tidak ada seorang pun yang pernah mengatakan hal itu kepada saya,” katanya. (klik/klik)