Bandung –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan layanan baru bernama Setoran Pajak dalam Sistem Administrasi Perpajakan atau Sistem Primer Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini akan tersedia mulai Januari 2025.
Kepala Bidang Pelayanan, Pelayanan, dan Humas DJP Dvi Astuti mengatakan kelebihan pembayaran pajak akan dimasukkan dalam setoran pajak, yang dapat digunakan untuk membayar tagihan atau membayar pajak lebih sedikit. Namun kenyataannya, rekening Anda bisa saja didebit kapan saja.
“Dapatkah saya mengajukan pengembalian pajak jika saya menerimanya?” Jawabannya adalah ya. Jadi karena tidak ada kaitannya dengan pajak, maka bisa melalui proses dengan meminta refund, nanti bisa diajukan permintaan refundnya dan nanti bisa dikembalikan ke nomor rekening itu,” ujarnya saat latihan. Coretak, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12 Mei 2024).
Diklaim tidak ada pemeriksaan terkait proses pengembalian deposit. Untuk memastikan proses pelaporan aman dan lancar, wajib pajak harus memastikan nomor rekeningnya valid.
“Salah satu yang penting adalah memperbarui detail nomor rekening Anda benar dan valid. Hal ini akan memastikan proses refund aman dan lancar,” jelasnya.
Menurutnya, konsep refund ini memberikan keleluasaan kepada wajib pajak. Dia menambahkan, “Lamaran dapat diajukan kapan saja.”
Sebagai referensi, setoran pajak adalah salah satu fungsi pembayaran yang disediakan oleh COTECH System (CTAS). Fitur ini sebelumnya tidak tersedia di sistem lama DJP Online.
Setoran pajak memungkinkan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya sebelum terjadi. Anda juga dapat melakukan deposit dengan membuat kode billing menggunakan kode jenis deposit 4111618-100. (bantuan/rd)