Jakarta –

Read More : Ternyata Ini Waktu Terbaik Minum Kopi Biar Panjang Umur

Aji Muhawarman, Direktur Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Menjelaskan setidaknya empat alasan di balik aturan baru pengawasan kelompok komunikasi peserta Program Pendidikan Dokter Khusus (PPDS), Aji menegaskan hal itu untuk membantu mengurangi kemungkinan lansia sering di-bully atau dilecehkan.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Jumat (25 Oktober 2024), sanksi akan diberlakukan terhadap lansia. Jika ditemukan adanya perundungan atau kelompok komunikasi lainnya Di luar organisasi yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI

Tujuan pengumuman ini untuk mencegah terjadinya perundungan atau pelecehan yang dilakukan oleh peserta PPDS, khususnya di grup WA, Telegram, dan lain-lain, jelas Aji kepada detikcom, Senin (28 Oktober 2024).

Aji menjelaskan, jenis kelompok yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI adalah kelompok yang digunakan untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS.

“Misalnya: berupa pesan siaran, nasehat, perintah, koordinasi keamanan atau mengoordinasikan manajemen pasien,” lanjut Aggie.

Kementerian Kesehatan RI menyatakan tidak ada niat untuk melanggar privasi peserta maupun instruktur.

Oleh karena itu, bagi kelompok yang tidak terlibat dalam kegiatan PPDS tidak perlu mendaftar, ujarnya.

“Jika ditemukan bukti-bukti perundungan terkait kegiatan kelompok PPDS, bisa dikenakan sanksi,” tutupnya Panggil Pengganggu PPDS, Peserta ‘Makan Nasi Padong'” (naf/Bagian 1)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *