Jakarta –
Read More : Perjuangan Vidi Aldiano Jadi Cancer Warrior, Idap Kanker Ginjal Sejak 2019
BPOM merilis obat herbal ilegal yang beredar di Jawa Barat tanpa izin. Produk-produk ini dijual ke pabrik bir di Bandung, Simahi, Purwakarta, Depok dan Subang.
Jumlah barang bukti obat alam ilegal yang tercatat mencapai 218 kasus dengan nilai ekonomi 8,1 miliar Rial. Obat tersebut diduga mengandung bahan kimia farmasi (BKO) sildenafil sitrat, fenilbutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Lantas, obat apa saja yang ditemukan? Apa risiko mengonsumsi obat-obatan ini?
Berdasarkan siaran pers di situs BPOM, berikut daftar obat herbal yang ilegal karena mengandung BKO: Cobra
Obat herbal tidak boleh mengandung BKO, apalagi dalam dosis yang tidak disetujui sehingga dapat merugikan manusia. Seperti namanya, obat herbal sebaiknya hanya mengandung bahan-bahan alami dan tidak berbahaya serta memiliki efek samping yang minimal.
BPOM mengatakan, hasil penindakan obat herbal ilegal tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Presiden BPOM RI Taruna Akarar mengatakan mengonsumsi obat alami yang tidak memiliki izin edar atau mengandung BKO sangat berbahaya bagi kesehatan. Dalam dosis yang lebih tinggi, obat ini bisa berakibat fatal.
Obat alami yang mengandung sildenafil dipasarkan untuk merangsang hasrat dan stamina pria, namun harap diingat bahwa bisa berakibat fatal jika overdosis, kata Tarona pada konferensi pers. Hal ini dapat menyebabkan serangan jantung.
Tarona menambahkan, penggunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya atau bahkan kematian. Oleh karena itu, BPOM mendorong seluruh pelaku usaha obat bahan alam, baik produsen, distributor/perwakilan maupun pengecer, untuk berperan aktif dan menunjukkan komitmen teguh dalam menjamin keselamatan dan keamanan.
Terkait hal tersebut, Dr Apt Hayon, MSi, Guru Besar Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, juga memaparkan bahaya penggunaan bahan kimia dalam pengobatan tradisional di website Universitas Indonesia. Menurut dia, risiko tersebut terjadi jika dosisnya tidak tepat. Hal ini dapat menimbulkan reaksi antara BKO dan obat tradisional sehingga menimbulkan efek samping yang serius.
Sementara itu, dari sudut pandang ekonomi, peredaran produk yang mengandung BKO dapat merugikan kepentingan produsen obat tradisional yang sah karena persaingan yang ketat. Di sisi lain, biaya kesehatan masyarakat juga meningkat akibat efek samping yang terjadi. Selain itu, kehadiran obat-obatan tersebut dapat menurunkan penggunaan atau konsumsi serta citra obat herbal sebagai warisan nasional Indonesia.
Dikutip dari laman BPOM, berikut beberapa contoh BKO yang ditambahkan pada obat herbal: Obat Herbal Sakit dan Nyeri
Jamu berikut sering ditambahkan ke BKO sebagai pereda nyeri:
BKO yang ditambahkan pada ramuan ini mempengaruhi sistem saraf pusat, menekan pemicu rasa lapar dan meningkatkan mobilitas hingga meningkatkan stamina pria.
BKO sering ditambahkan ke ramuan ini untuk menghilangkan rasa sakit. BKO juga ditambahkan untuk mengobati disfungsi ereksi.
Pengobatan BKO untuk disfungsi ereksi biasanya bekerja dengan meningkatkan aliran darah ke corpora cavernosa, namun hal ini sering kali disertai dengan pelebaran pembuluh darah di jantung. Hal ini bisa sangat berbahaya dan bahkan dapat menyebabkan kematian pada pasien jantung yang menggunakan obat jantung sejenis.
Obat herbal yang tidak sah tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan pengobatan alami. Masyarakat wajib selalu mengecek kemasan, pelabelan, izin edar, dan tanggal kadaluwarsanya melalui aplikasi atau website BPOM. Tonton video “Video: Tingkat penyalahgunaan ketamin tertinggi di Bali” (Elk/Xing).