Jakarta –

Perkara perceraian Kimberly Ryder diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Dalam keputusan pengadilan, Kimberly Ryder pun mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.

Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian, demikian bunyi salinan putusan, Jumat (29/11/2024).

Bahwa 2 (dua) orang anak bernama Rayden dan Aisya berada dalam pengasuhan penggugat (Kim) dan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya, lanjutnya.

Dalam keputusan itu juga tertulis tugas yang harus diemban Edward Akbar. Kewajibannya adalah memberikan nafkah kepada dua orang anak setiap bulannya.

“Tunjangan anak diberikan sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan tahunan sebesar 10% (sepuluh persen).”

Kimberly Ryder dan Edward Akbar keduanya diberikan hak untuk mengajukan banding. Banding harus diajukan paling lambat 14 hari setelah keputusan perceraian dikeluarkan, sebelum dinyatakan final.

Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Proses perceraian pasangan tersebut dibarengi dengan laporan polisi Kimberly Ryder kepada Edward Akbar.

Edward Akbar diduga mencuri mobil Kimberly Ryder. Namun Edward Akbar yang menanggapi panggilan polisi, mengaku mobil itu ada dan dibeli saat mereka menikah.

Selain itu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga melontarkan tudingan soal kekerasan dalam rumah tangga. Kimberly Ryder mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga dari keponakan Tamara Blshinski.

Sementara itu, Edward Akbar menuding Kimberly Ryder melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya. Tonton video “Video: Edward Akbar Berikan Lebih Detail Tentang Tuduhan Kimberly atas Pelecehan Anak Dalam Rumah Tangga” (Ether/Us)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *