Jakarta –
Read More : KKP Mau Sikat Mafia Benur Lobster, Begini Caranya!
Produsen pesawat Boeing mengajukan gugatan terhadap Asosiasi Internasional Ahli Mesin dan Pekerja Dirgantara (IAM). Gugatan tersebut diajukan akibat pemogokan 33.000 pabrik Boeing yang telah berlangsung selama empat minggu.
Pernyataan Reuters pada Jumat (10/11/2024) mengajukan gugatan terhadap Dewan Hubungan Perburuhan Nasional dengan tuduhan praktik perburuhan tidak adil. Dalam kasus ini, Boeing menuduh IAM gagal melakukan negosiasi dengan itikad baik selama proyek berlangsung.
โAsosiasi (IAM) terlibat dalam proses negosiasi dengan itikad buruk, dan menyebarkan informasi palsu kepada anggotanya tentang status negosiasi,โ jelas perusahaan tersebut.
Sekadar informasi, negosiasi kontrak kerja baru antara Boeing dan serikat pekerja IAM menemui jalan buntu karena serikat pekerja menyetujui tawaran kenaikan gaji yang diajukan perusahaan.
IAM mengatakan dalam pernyataannya bahwa kesimpulan negosiasi terjadi karena Boeing tidak memberikan penawaran seperti yang diminta anggotanya. Pekerja yang ditolak kontrak sementara menerima kenaikan gaji sebesar 25% selama empat tahun.
Boeing kemudian meningkatkan tawaran kontrak mereka dalam bentuk kenaikan gaji langsung sebesar 12% dan kenaikan 30% selama masa kontrak empat tahun, namun hal ini tidak diterima oleh keduanya.
Sementara itu, para pekerja menuntut kenaikan gaji sebesar 40% dan pemulihan upah. Situasi ini menyebabkan para pekerja terus bekerja, yang membuat marah Boeing.
Sebab menurut analisa kredit Standard & Poor’s, pemogokan itu bisa merugikan perusahaan sebesar US$1 miliar atau Rp 15,59 triliun per bulan (kurs Rp 15.599/dolar AS).
Tonton juga video ini: Bandara Munich sepi mengikuti jadwal kerja
(fdl/fdl)