Jakarta –
Read More : Jelang Lawan Real Madrid, Atalanta Kehilangan Scamacca
PT Bukalapak.com Tbk berencana mengajukan gugatan setelah diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 107 miliar rupiah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyusul putusan gugatan perdata melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung perkantoran One Belpark.
Kat Fika Lotfi, Sekretaris Perusahaan, mengatakan pihaknya telah menerima surat perintah retribusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan, pihaknya sedang berupaya mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam keterbukaan informasinya, Jumat, ia mengatakan: “Untuk mendukung ketentuan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan gugatan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan putusan sidang Nomor 2461 K/PDT/ 2024 ke pengadilan. Presentasi yang luar biasa. (11/01/2024).
Kat menegaskan, kasus di pengadilan tidak berdampak langsung dan signifikan terhadap operasional dan keuangan perusahaan. Ia juga menegaskan, tidak ada informasi/peristiwa penting lainnya yang penting dan mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan jika tidak diungkapkan kepada publik.
Perusahaan selalu berupaya menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan terhadap hukum dengan memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi proses operasional secara berkala.
Ia menyatakan: Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dan menjamin kelangsungan kegiatan perusahaan.
Berdasarkan catatan detikcom, permasalahan tersebut bermula ketika secara sepihak pihak Bukalapak memutuskan mengambil LOI untuk menyewa gedung perkantoran One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Kala itu, pihak Bukalapak awalnya berjanji akan menyewakan seluruh lantai bangunan tersebut, namun menolak secara sepihak sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT Harmas.
PT Harmas memenuhi kewajibannya untuk membangun dan menyerahkan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menunaikan kewajiban penyediaan gedung tersebut, pihak Bukalapak menuding PT Harmas lalai karena menunda penyelesaian gedung tersebut.
“Pembatalan LOI secara sepihak oleh Bulapapak membuat klien kami merasa lemah. Sementara itu, klien kami telah membayar komisi kepada agen properti yang ditunjuk Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya telah dibayarkan untuk biaya layanan lainnya. Doluyanos Nana, kuasa hukum Garmas Jalsova, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).
Selain untuk mencari keadilan dalam perkara ini, perkara ini juga memberikan kepastian hukum bagi PT Harmas. Pasalnya, eksklusivitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan gedung perkantoran One Belpark kepada pihak lain.
Usai putusan tingkat pidana, PT Harmas mengajukan permohonan eksekusi. Namun pihak Bukalapak tidak mematuhi isi keputusan tersebut dengan secara sukarela membayar kompensasi kepada PT Harmas. Sementara itu, dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan surat perintah (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas. (periode / putaran)