Jakarta-

Read More : Tangga Jembatan Gantung Runtuh, 1 Turis Tewas & 4 Lainnya Terluka

Turis asal Swiss ini benar-benar betah berada di Indonesia. Ia tinggal di sana selama ratusan hari hingga akhirnya diusir oleh pihak berwajib.

Dalam siaran resmi imigrasi, Minggu (10/11/2024), WNA asal Swiss berinisial HED terpaksa dideportasi oleh petugas imigrasi di Singaraja. Kepala Kantor Akuisisi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, HED pertama kali tiba di Indonesia melalui Bandara I-Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023.

Gunakan izin tinggal pengunjung. Nah, pada penindakan imigrasi “Jagratara” yang dilakukan pada 7 September 2024, tim patroli yang memeriksa beberapa vila di kawasan Buleleng menemukan masa hukum izin tinggal HED telah habis pada 6 Januari 2024 atau tinggal 275 hari. . itu berlebihan.

Tim kami meyakinkan orang tersebut untuk melanjutkan tes di kantor. Berdasarkan hasil tes, orang tersebut melakukan aktivitas rekreasi selama tinggal di Indonesia, kata Hendra.

“Orang ini juga mengaku lupa memperpanjang masa izin tinggalnya dan tidak ada yang mengingatkan,” ujarnya.

“Mengingat masalah kesehatan dan yang bersangkutan sudah berusia 74 tahun, maka kami tidak akan menahan, namun dokumen keimigrasian akan kami simpan,” kata Hendra.

HED dikenakan tindakan pengendalian keimigrasian berupa deportasi dan penahanan karena masa tinggalnya di Indonesia melebihi jangka waktu pengukuhan izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. .

Setelah seluruh prosedur selesai, pemberangkatan dilakukan pada 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir ke Zurich, Swiss.

“Aksi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di tempat kerja kami. Kami akan bekerja keras melawan imigrasi ilegal apa pun,” ujarnya.

“Kami berharap masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan/meresahkan/kekerasan yang dilakukan WNA ke nomor bebas pulsa Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733,” tegas Hendra. Tonton video “Video: Coba jalan kaki, naik sepeda sambil jalan kaki, dan belajar sejarah” (msl/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *