Jakarta –
Read More : Bos Perusahaan Teknologi Korsel Ditangkap Gegara Penipuan Kripto
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (COMDIGI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler menggelar pertemuan di kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Jakarta, Selasa (3/12/ 2024). Pembahasan yang kami bahas adalah untuk mengurangi jumlah pemain judi online di tanah air.
FYI, berdasarkan data terakhir, terdapat 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, dan jumlah tersebut akan terus meningkat kedepannya jika tidak diatasi.
“Kami melakukan rapat koordinasi dengan Komdigi bersama jajaran operator seluler dan PPATK untuk membahas langkah dan rencana tindak lanjut antisipasi pencegahan perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya di ruang digital,” kata Plt Digital Infrastruktur Komdigi, Ismail.
Dalam pertemuan itu, kata Ismail, ada dua tema besar. Yang pertama adalah upaya memberikan akses kepada masyarakat agar tidak terjebak atau berada dalam keadaan yang memprihatinkan karena terjebak dalam aktivitas perjudian online.
Dan itu akan dilakukan melalui media masing-masing operator seluler. Sosialisasinya dalam bentuk yang berbeda-beda, ada yang tersegmentasi, ada yang tertarget, dan sebagainya, kata Ismail.
Edisi kedua, jelas Ismail, juga membahas tentang upaya kita mencegah penggunaan transaksi transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam aktivitas perjudian online.
“Dan ini merupakan pertemuan pendahuluan, hanya pertemuan pendahuluan saja, sehingga kedepannya kita akan melanjutkan lagi dalam bentuk pertemuan teknis untuk membahas lebih detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan ke depan,” kata Ismail.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Analisis dan Inspeksi PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, pihaknya memiliki data pelaku perjudian online. Dengan mengirimkan pemberitahuan kepada para penjudi online, kami berharap mereka menghentikan permainan ilegal ini.
Jadi poin pertama bagaimana memastikan agar para penjudi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena menurut KUHP 303 itu merupakan tindak pidana, kata De Nang.
“Kemudian dilakukan upaya dengan bantuan teman-teman operator seluler yang dapat memberikan peringatan kepada para pemain untuk menghentikan aktivitasnya. Dan hal ini juga disampaikan terkait dengan keputusasaan yang biasa sebagai sarana simpanan. Model-model tersebut akan kita dedikasikan bersama-sama dan melakukan tindakan preventif. langkah-langkahnya,” tutupnya. Tonton video “Video untuk memberi peringatan kepada pemain Jodol yang melakukan transaksi pulsa” (agt/fay)