Jakarta –

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir pada bulan depan, tepatnya 20 Oktober 2024. Nantinya, mantan orang nomor satu dan dua Republik Indonesia itu akan mendapat hukuman seumur hidup pensiun.

Perlu diketahui, aturan pembayaran pensiun hari tua kepada presiden dan wakil presiden terdapat dalam Undang-undang (UU) no. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid tersebut, besaran uang pensiun yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin dari masa pensiunnya adalah sebesar 100% dari gaji pokok terakhir ketika masih menjabat.

Dalam hal ini, gaji pokok akhir yang diterima Jokowi adalah enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok terakhir Ma’ruf Amin empat kali lipat gaji pokok tertinggi seorang PNS.

(1) Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pegawai negeri sipil di Republik Indonesia kecuali presiden dan wakil presiden. (2) Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi. gaji pegawai negeri sipil di Negara Republik Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 2 Ayat 2 UU 7 UU No. 1978.

(1) Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan hormat berhak menerima pensiun berdasarkan peraturan ini.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PD) No. 75 sejak tahun 2000.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000 per bulan, tulis Pasal 1 surat itu. (a ) PP 75 Tahun 2000.

Artinya, gaji pokok yang bisa diterima Jokowi adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan, dimana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah (6 x Rp5.040.000).

Sedangkan gaji pokok yang bisa diterima Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 per bulan, dimana gaji tersebut merupakan 4 kali gaji pokok tertinggi seorang pegawai pemerintah (4 x Rp 5.040.000).

Selain itu, Jokowi dan Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden juga akan mendapatkan fasilitas keuangan lainnya setelah pensiun. Misalnya saja biaya pelayanan dasar, pengeluaran rumah tangga dan masih banyak lagi.

Saksikan juga video “LSI Denny JA: 10 Tahun Jokowi Sukses di Bidang Ekonomi, Kurang di Demokrasi”:

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *