Jakarta –

Read More : BUMN Farmasi Layani 6.621 Kunjungan Selama Periode Mudik Lebaran 2024

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan peringatan kepada 767 pengawas perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan dan Sumber Daya Perairan (PSDKP). Para pengawas ini akan mengawasi stasiun penangkapan ikan di negara tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan dan Sumber Daya Perairan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh penangkapan ikan dilaporkan sesuai dengan aturan pemungutan pendapatan negara tidak kena pajak (PNBP). di sektor perikanan nasional. Selain itu, upaya pengumpulan informasi harus dilakukan sesuai aturan sehingga nelayan atau negara tidak merugikan pihak manapun.

Hal ini untuk mencegah adanya kegiatan penipuan sehingga informasi yang dimasukkan adalah asli, kata Ipanka dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Ipunk menjelaskan, stasiun penangkapan ikan merupakan inti dari industri perikanan. Untuk mendukung hal tersebut, ia berpendapat strategi pemantauan harus didukung dengan penggunaan sistem pemantauan yang terintegrasi dengan VTC (vessel traffic center) di setiap pelabuhan, pemantauan dan pengendalian perikanan regional (RMC) dan sumber daya manusia. pengawas perikanan dan polisi PWP3K. Peran PSDKP sendiri dapat meningkatkan efektivitas proses pengelolaan pelabuhan.

Ipunk menjelaskan, pihaknya bertugas mengkaji pengelolaan dan teknologi kapal nelayan untuk memberikan Standar Pelayanan (SLO). Selain itu, menganalisis dan merekomendasikan pendaratan ikan dengan perahu, serta memantau pendaratan dan pengukuran ikan yang ditangkap dengan perahu.

โ€œSaat ini Dirjen PSDKP memiliki 767 pengelola perikanan di 14 departemen pelaksanaan teknis yang siap bekerja dan memberikan banyak hal di bidang pengelolaan perikanan nasional, seperti perbaikan sistem informasi pengumpulan dan perbaikan pelabuhan atau stasiun,โ€ ujarnya. dikatakan. .

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemungutan PNBP setelah penerapannya akan menjamin keadilan bagi nelayan. Trenggono yakin metode pasca-pemrosesan ini dapat memperbaiki banyak hal dalam pengelolaan perikanan Tanah Air, seperti perbaikan sistem pengumpulan data dan perbaikan pengelolaan pelabuhan atau pangkalan.

Oleh karena itu, pihaknya ingin melakukan pengawasan setelah melaut, sebelum melaut, menangkap ikan, dan setelah mendarat.

Tonton juga video: PKC dan Pemerintah Provinsi NTB melarang ekspor lobster tuna ke AS dan Taiwan

(rd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *