Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan iklan perjudian online dapat disebarkan di media sosial (medsos). Trik mengiklankan perjudian online adalah dengan menghindari kontrol platform digital.
Syofian Kurniawan, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kementerian Komunikasi dan Teknologi, mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan seiring dengan semakin beragamnya jenis iklan judi online di media sosial dan sulit dikenali.
Ia mengatakan salah satu taktik yang sering dilakukan adalah menyamarkan iklan perjudian dengan kemasan yang menarik atau tidak berbahaya.
Misalnya saja iklan yang muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang nantinya berisi ajakan berjudi, kata Syofian dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip detikINET, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, kata Siofian, pelaku kejahatan kerap menggunakan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs perjudian. Mereka juga sering menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial agar iklan mereka lolos dari deteksi platform.
Iklan menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang persuasif dan memikat, seperti janji bonus besar atau peluang menang mudah.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Siofian, adalah beberapa orang memanfaatkan hadiah palsu atau tren lotere untuk menarik perhatian pengguna. Mereka menawarkan ‘hadiah’ yang bisa didapatkan pengguna setelah mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.
“Kita harus mengingatkan masyarakat secara keseluruhan untuk selalu waspada dan berhati-hati dengan aktivitas digital, terutama dengan konten dan situs perjudian yang menggunakan praktik berbeda,” tutup Siofian. Tonton video “Video: Sederet Fakta Karyawan ComDigi ‘Membangun’ 1.000 Situs Judol” (agt/fay)