Jakarta –
Read More : Lazio Vs Atalanta Tuntas 1-1
Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Intelijen dan Teknologi Keuangan. Kalimat tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden 158 Tahun 2024 (Perpres) tentang Kementerian Keuangan.
Perpres ini diteken Prabowo pada 5 November 2024. Dalam beleid tersebut, Badan Intelijen Keuangan dan Teknologi Informasi berada di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati.
Pasal 7 mengatur pembentukan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan. Kemudian Pasal 52 menyebutkan Shri Mulyani berada di bawah dan dipimpin oleh Presiden.
“(1) Badan Teknologi, Penerangan, dan Penerangan Keuangan berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab. (2) Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan dipimpin oleh Kepala,” bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (11/7/2024). ).TUGAS DAN FUNGSI BADAN TEKNOLOGI KEUANGAN, INFORMASI DAN INTELIJEN
Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. Kewenangan tersebut meliputi pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan informasi keuangan.
Lembaga ini mempunyai kegiatan yang mengarahkan kebijakan teknis, program dan proyek untuk pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan informasi keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Kemudian, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan informasi keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan informasi keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan. Ia juga bertindak sebagai fasilitator manajemen lembaga; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 55 mengatur bahwa Badan Intelijen dan Teknologi Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat untuk mendukung fungsi dan tugas Badan.
“Dalam hal wewenang dan fungsi sekretariat badan diatur dalam paragraf. (2) Jabatan fungsional tidak dapat dipenuhi, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) arah. (a) Petunjuk yang diatur dalam paragraf. (3) meliputi fungsi fungsional dan fungsi administratif”, Pasal 55 No. 2 dan 3. Prabowo melantik 2 dirjen baru di Kementerian Keuangan
Dalam aturan yang sama, Prabowo juga menambahkan arah baru di Kementerian Keuangan. Dalam konfigurasi baru, satu bodi dihapus dan bodi baru ditambahkan.
Dalam Pasal 7 Perpres No. 158 Tahun 2024, disebutkan dua direktorat jenderal baru selain Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Strategi Ekonomi dan Keuangan serta Direktorat Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Pasal 13 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas umum Direktorat Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan dijelaskan pada Pasal 45, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, industri keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan.
Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak berada dalam struktur Kementerian Keuangan karena tergabung dalam Direktorat Strategi Ekonomi dan Fiskal. Saat ini Kementerian Keuangan mempunyai dua struktur lembaga, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta Badan Tambahan Teknologi Informasi dan Teknologi Keuangan.
Tonton juga video: Prabowo menyarankan Gibran untuk mengambil alih pemerintahan saat kunjungan luar negeri
(ya/acd)