Jakarta —
Read More : AI Buat Poster Idul Adha Otomatis: Hasilnya Bikin Takjub!
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memantau pergerakan kapal di perairan Indonesia. Pemantauan dilakukan 24 jam sehari oleh Pusat Koordinasi Maritim (MCC).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kapten Antoni Arif Priadi mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan keputusan tahun 2024 Nomor KP-DJPL 455 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Lalu Lintas Kapal.
Keputusan ini mewajibkan kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk melapor kepada otoritas komunikasi kapal.
Selain imbauan tersebut, kami juga melakukan pemantauan selama 24 jam oleh Pusat Koordinasi Maritim (MCC) yang bertugas menyiarkan informasi keselamatan laut ke seluruh Indonesia, kata Antoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2024). . ).
Kami berharap rencana ini dapat menjaga keselamatan pelayaran di perairan Indonesia sesuai Kebijakan Menteri Pelayaran Tahun 2023 No. PM 4.
Selain itu, Antoni juga menunjukkan sisi lautnya dengan menerapkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982, dan Indonesia dapat memperkuat kontrol atas wilayah perairannya, mengelola sumber daya alam secara efektif dan berkelanjutan, serta melindungi lingkungan. dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini dengan UU No. 17 Tahun 1985 Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia mengklaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari dataran, yang akan memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Meski demikian, Antoni menjelaskan banyak tantangan besar dalam pelaksanaan konferensi tersebut. Salah satunya adalah maraknya kejahatan di industri maritim.
“Kejahatan negara seperti penangkapan ikan ilegal, penggunaan sumber daya air yang tidak berkelanjutan, dan tumpang tindih klaim dengan negara tetangga merupakan permasalahan yang perlu ditangani lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut yang berdampak pada dasar laut memerlukan kebijakan dan peraturan baru.
“Kerangka hukum di bawah UNCLOS perlu dikembangkan dan dipelihara lebih lanjut sebagai pedoman untuk mengatasi tantangan saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Navigasi Kapten Budi Mantoro mengatakan melalui edukasi dan pemaparan ini, ia berharap seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan urgensi tata air Indonesia sebagai tanggung jawab dan akuntabilitas bersama.
“Kami berharap kemitraan ini dapat memaksimalkan manfaat penerapan UNCLOS 1982 sekaligus memastikan pengelolaan air yang berkelanjutan dan aman di masa depan,” kata Budi.
“Dengan bekal ilmu yang benar, masyarakat juga berharap dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan laut, serta mendukung kebijakan pemerintah berdasarkan UNCLOS,” lanjutnya.
Simak Videonya: Momen Keberangkatan Kapal Dinas Perhubungan DKI Usai Mendarat di Kepulauan Seribu
(shc/kil)