Jakarta –

Pajak pertambahan nilai (PPN) diperkirakan akan meningkat hingga 12% pada tahun 2025. Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disetujui Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan membuat harga tiket pesawat semakin mahal. Pasalnya, pajak ini merupakan bagian tambahan dari harga tiket yang tidak lazim bagi maskapai.

“Mohon bersiap-siap, sebentar lagi PPN akan naik menjadi 11 hingga 12%,” kata Irfan pada Paparan Publik Tahun 2024 yang digelar, Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan, Garuda tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat melebihi ketentuan Tarif Tarif (TBA). Bahkan Irfan mengakui, harga tiket yang dijual maskapai menjadi titik tertinggi bagi TBA dalam mencari peluang terbatas karena berbagai alasan.

“Penjualan tiket itu nomor tunggal, jadi ketika permintaan tiket turun, kita tidak punya pilihan selain bertahan, tidak ada pilihan lain,” kata Irfan.

“Jadi sebagai perusahaan yang memastikan bahwa kami bertanggung jawab kepada investor dan masyarakat kami, kami akan memastikan bahwa kami mempertahankan ini dan meningkatkan keuntungan kami seiring berjalannya waktu,” jelasnya.

Harga tiket domestik yang dijual maskapai antara tahun 2019 hingga 2024 tidak mengalami perubahan. Namun kenaikan PPN ini membuat harga tiket akhir menjadi lebih mahal.

“Kami tidak melenceng dari pengendalian harga tiket yang diperintahkan pemerintah. Tidak ada kenaikan sejak 2019. Tapi pajak masuknya (termasuk PPN) dikenai pajak,” jelasnya.

Namun kenaikan tarif PPN ini hanya berdampak pada harga tiket domestik. Sementara itu, Rute ke luar negeri tidak membayar PPN atau pajak atas pembelian bahan bakar jet.

“BBM yang kami beli untuk penerbangan domestik kena pajak. BBM yang kami terbangkan ke Singapura bebas pajak. Tiket yang kami jual di Balikpapan kena pajak. Kami jual pajak di Shanghai,” ujarnya.

Tonton Juga Video: Kementerian Keuangan menantang Suhaso untuk menunjuk pejabat Eselon I

(acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *