Jakarta –
Read More : Dokter Urologi Ungkap Pria yang Seperti Ini Lebih Berisiko Kena Kanker Penis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik kembali sejumlah obat herbal ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan organ. Produk jamu ilegal ini banyak beredar di kota-kota Jawa Barat seperti Bandung, Chimahi, Purwakarta, Depok dan Subang.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk obat alami ilegal yang disita merupakan produk tanpa izin yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
“Saat ini produk yang ditemukan masih dalam tahap pengujian di laboratorium,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, “Alasan Mengapa Obat Tradisional Dapat Menyebabkan Gagal Ginjal.”
Berdasarkan temuan BPOM, bahan kimia obat yang umum ditemukan pada obat tradisional antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Obat tradisional dan suplemen obat yang kualitasnya buruk sangat beresiko karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan hati dan ginjal, gangguan hormonal bahkan kematian. Oleh karena itu, BPOM memberikan sanksi berat kepada pemegang izin edar/badan usaha yang memproduksi obat tradisional di bawah standar.
Dikutip dari situs resmi Universitas Indonesia, Guru Besar Kimia Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI), Prof. dapat terjadi jika dosisnya salah. Hal ini dapat menimbulkan reaksi antara BKO dengan bahan aktif obat tradisional sehingga dapat menimbulkan efek samping yang serius.
“BKO ditemukan pada obat tradisional yang beredar di pasaran karena rendahnya kepatuhan produsen terhadap ketentuan yang diterapkan di bidang obat tradisional, persaingan tidak sehat untuk meningkatkan penjualan produknya dan keinginan masyarakat untuk cepat sembuh,” kata Profesor Hayun. Simak Video: BPOM Cek Herbal Penghancur Liver Berbahaya, Ini Daftarnya (kna/up)