Jakarta –
Pemerintah Korea Utara sedang mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan penurunan angka kelahiran. Kebijakan ini menjamin ibu hamil mendapatkan pelayanan prenatal dan postnatal sebanyak 11 kali.
Reporter Yonhap, Rabu (8/6/2024), situasi tersebut mendorong Presiden Korea Utara Kim Jong Un merumuskan langkah-langkah untuk mengatasi penurunan angka kelahiran. Hal ini pertama kali diutarakannya saat menghadiri pertemuan nasional ibu hamil pertama yang diadakan setelah 11 tahun pada Desember tahun lalu.
Menurut Dana Kependudukan PBB, tingkat kesuburan di Korea Utara akan mencapai 1,8% pada tahun 2023. Tingkat kesuburan ini mengacu pada jumlah anak yang dapat dimiliki seorang wanita seumur hidupnya.
Harian utama Korea Utara Rodong Sinmun menyoroti perlunya kebijakan untuk memastikan lingkungan dan kondisi yang baik bagi perempuan hamil, ibu melahirkan dan bayinya. Pesan tersebut muncul setelah negara tersebut mengadakan acara Hari Bidan Internasional di sebuah rumah sakit bersalin di Pyongyang.
Media lain juga memberitakan kebijakan serupa. Mereka mengatakan, ibu hamil umumnya mendapat pelayanan prenatal sebanyak enam kali dan nifas sebanyak lima kali.
“Orang-orang yang termasuk dalam kelompok risiko tinggi menjalani pemeriksaan pranatal dalam jumlah tidak terbatas agar dapat melahirkan dengan aman,” kata seorang pejabat rumah sakit bersalin Pyongyang. Tonton video “Korea Utara merilis lagu pujian untuk Kim Jong Un” (das/das)