Jakarta –

Read More : Kabar Terkini ‘Sleeping Prince’ Arab Saudi yang Koma 20 Tahun, Baru Saja Ultah Ke-36

Pemerintah terus mengkaji persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan prosedur BPJS kesehatan. Sebelumnya, aturan tersebut hanya berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh Polda yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara (NTT).

Berdasarkan hasil evaluasi, penerapan aturan tersebut efektif menurunkan jumlah peserta BPJS Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, pemerintah telah memperluas target pengujian di negara tersebut. Penerapannya akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 November 2024.

Uji coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pertama kali dilakukan di Polda 7 pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024. Mulai 1 November 2024, uji coba nasional dilaksanakan untuk seluruh layanan SIM di Indonesia. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugera menjelaskan di Dticcom, Rabu (6/11/2024).

BPJS menyebutkan, pemohon SIM masih tersedia sebanyak 14.273 orang dengan peserta JKN nonaktif sebanyak 322.944 orang.

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Corlants, BPJS Kementerian Kesehatan, Kebudayaan dan Pembangunan Kebudayaan, SETKAB dan KSP terhadap kasus 7 Polda, diputuskan penerapan Parpol Nomor 2 Tahun 2023 sudah efektif dan dapat diterapkan. Negara Dalam,” lanjutnya.

. Proses pengiriman bisa terus berjalan,” tutupnya.

Simak video “Pengurusan Surat Izin Mengemudi BPJS Seharusnya Berlaku Mulai 1 Juli 2024” (naf/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *