Jakarta –
Read More : Banjir Impor Susu Disebut Gegara Perjanjian Dagang, Mendag Buka Suara
Pembayaran asuransi pengangguran akan meningkat. Pemerintah mengatakan kenaikan pembayaran tersebut termasuk bantuan tunai yang diterima oleh mereka yang terkena dampak PHK.
Saat ini, mereka yang terkena dampak penghentian akan menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan. Bantuan keuangan yang diterima sebesar 45% dari gaji selama tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
โTunjangan kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, sudah diratakan menjadi 45%,โ kata Menteri Koordinator Perekonomian Irlangga Hartarto kepada IKN, Jumat pekan lalu. 9/2024).
Lantas apa saja kriteria penerima manfaat JKP? Berikut syarat dan ketentuan penerima manfaat JKP.
Persyaratan masa iuran: Menyelesaikan masa iuran skema JKP dalam waktu 12 bulan dalam jangka waktu 24 bulan, dimana 6 bulan pembayarannya berturut-turut.
Batas waktu lamaran: sejak pemecatan hingga 3 bulan sejak pemecatan.
Persyaratan untuk mengajukan JKP: 1. Memiliki pengalaman pemberhentian, yang dibuktikan dengan dokumen pengukuhan pemberhentian. Dokumen konfirmasi pemberhentian: – konfirmasi pemberhentian pekerja/pegawai dan surat pernyataan dari instansi yang menyelenggarakan fungsi negara di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, – perjanjian bersama yang terdaftar di pengadilan hukum ketenagakerjaan dan dokumen pemberhentian dari pekerjaan. pendaftaran perjanjian bersama, atau – pernyataan atau keputusan pengadilan tentang hubungan kerja yang mempunyai kekuatan hukum tetap2. Ia tidak kembali bekerja sebagai buruh pada segmen penerima upah3. Kesediaan aktif mencari pekerjaan, dibuktikan dengan melengkapi Komitmen Pencarian Kerja (KAPK)
Orang yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP: 1. mengundurkan diri 2. kehilangan kemampuan kerja untuk selamanya 3. pensiun 4. meninggal dunia 5. PKWT yang hubungan kerjanya telah berakhir sesuai dengan jangka waktu kontrak. (acd/rd)