Jakarta –

Read More : Addie MS Puji Ikang Fawzi yang Tampil Profesional Sepeninggal Marissa Haque

Sandra Davey dijadwalkan bersaksi di persidangan Harvey Moyes hari ini. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapushpenkum) Kejaksaan Harley Siregar dan dilihat detikNews.

“Pada Kamis 10 Oktober 2024, Sandra Dew akan menjadi saksi dalam persidangan suaminya Harvey Moise di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta,” kata Harley Siregar dalam keterangannya, Rabu (10/9/2024).

Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum Sandra Dew terkait kliennya yang dijadwalkan hadir sebagai saksi di persidangan suaminya.

“Bu Sandra akan muncul besok (hari ini). “Kami baru saja mendapat panggilan,” kata Harris Arthur, kuasa hukum Sandra Dew.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (PU) membeberkan aliran dana sidang perdana Harvey Moyes atas dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta.

Suami Sandra Devi menerima Rp 420 miliar dari dugaan korupsi timah.

Harvey Moyes diketahui mentransfer uang ke rekening Sandra Dew senilai Rp 3,1 miliar dan untuk kebutuhan sehari-hari asisten istrinya Ratiha Purnamasari.

“Setelah dipindahtangankan ke rekening atas nama Ratih Poornamasari sebagai asisten pribadi Sandra Devi yang baru dibuka pada tahun 2021, rekening tersebut kemudian dikuasai oleh Sandra Devi untuk keperluan pribadi Sandra Dew dan Harvey Moyes,” kata jaksa Divisi Pusat. . . Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (14/08/2024).

Uang hasil dugaan korupsi Harvey Moyes membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia, mobil mewah seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus dan Rolls Royce, serta tas tangan desainer, perhiasan, dan logam mulia.

Selain membeli dana tersebut, Harvey Moyes juga mentransfernya ke rekening asisten Sandra Dew. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pasangan suami istri tersebut.

Tonton video “Video: Sandra Devi Tak Tahu Sumber Dana Harvey Moyes Beli MINI Cooper” (wes/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *