Jakarta –
Read More : Maskapai BA Terkendala Masalah Teknis, Kompak Delay walau Beda Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali ekspor pasir laut yang sudah dilarang selama lebih dari 20 tahun. Namun, mereka mengekspor sedimen, bukan pasir.
Yang buka itu sedimen, sedimen menghalangi jalur kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir lain lagi,” kata Jokowi di Menara Dasareksa Tengah. Jakarta, Selasa (17 September).
Untuk mengetahui perbedaan sedimen dan pasir laut, detikTravel mewawancarai Widodo Setiya Pranova, Peneliti Utama Oseanografi Terapan dan Pengelolaan Pesisir Pusat Penelitian Iklim dan Atmosfer BRIN.
Saya akan mulai dengan istilah “sedimentasi”, yang berasal dari kata “sedimentasi”. Widodo .Apa itu sedimen?
Secara teoritis, proses sedimentasi dan sedimentasi dapat bersifat biogeokimia dan/atau fisik, yang mana laju sedimentasi sangat bergantung pada ukuran partikel sedimen. Ukuran butir sedimen umumnya berkisar dari batu besar (cobbles), batu kecil (gravel), pasir (sand), lempung/lanau (silt), lanau (mud), dan lanau (dust).
Ukuran partikel sedimen umumnya diklasifikasikan menurut skala Wentworth. Sedimen antara 100 – 250 mm diklasifikasikan sebagai “cobbles” atau bongkahan batu besar. Contoh sedimen jenis ini adalah batuan besar.
“Sedimen yang berukuran antara 2 mm hingga kurang dari 250 mm tergolong ‘kerikil’ atau partikel kecil. Contoh sedimen jenis ini adalah cobbles, cobbles, dan cobblestones,” ujarnya.
Kemudian terdapat sedimen dengan ukuran 0,0625 mm hingga kurang dari 2 mm yang tergolong “pasir”. Pasir ini meliputi pasir sangat halus (0,0625 – 0,1249 mm), pasir halus (0,125 – 0,249 mm), pasir sedang (0,25 – 0,49 mm), pasir kasar (0,5 – 1 mm) dan beberapa jenis pasir. pasir sangat kasar (1 – 1,9 mm).
Sementara itu, sedimen dengan ukuran kurang dari 0,0039 mm sampai 0,0625 mm diklasifikasikan sebagai lanau, lanau, dan lempung. Tanah liat atau lanau ini mempunyai jenis sebagai berikut: lanau sangat halus (0,0039 – 0,00779 mm), lanau halus (0,0078 – 0,01559 mm), lanau sedang (0,0156 – 0,0309 mm) dan lanau kasar (0,031 – 0,06249 mm).
Tidak hanya itu, juga sedimen yang lebih halus dari lanau, seperti: “lumpur” atau lanau dengan partikel lebih kecil dari 0,0039 mm dan “debu” atau debu dengan partikel lebih kecil dari 0,0005 mm.
Organisme dan tumbuhan laut yang mati juga berkontribusi terhadap sedimentasi. Ketika tubuhnya membusuk, mereka mengendap di dasar laut, membentuk sedimen yang sangat halus (yang membentuk lapisan yang sangat-sangat tipis) di permukaan dasar laut, yang sering disebut “sedimen lapisan halus”. Jenis sedimen ini berbutir sangat halus sehingga rentan terhadap stratifikasi/resuspensi di permukaan dasar laut.
Melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa hasil sedimentasi laut adalah sedimen yang ada di laut. Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut Indonesia (STTAL) Pengajar Perairan Oseanografi Program Penelitian menjelaskan: bahan-bahan alami yang dihasilkan oleh proses pelapukan dan erosi “dapat didistribusikan oleh dinamika oseanografi dan diendapkan untuk mencegah gangguan terhadap ekosistem dan transportasi”.
Dalam hal ini dapat dipahami bahwa semua bahan alam seperti batu, pasir, tanah liat, dan tanah liat yang disebutkan dalam peraturan pemerintah tersebut dapat diterima dan ditangani oleh pemilik usaha.
“Jadi bukan hanya pasir saja, karena tujuan peraturan pemerintah adalah membersihkan sedimen agar ekosistem laut tetap sehat. Sedangkan Anda sebagai pemilik usaha tentu menginginkan pasir komersial,” jelasnya. .
Pertanyaan ilmiah selanjutnya adalah seberapa signifikan secara ekonomi kandungan pasir dari keseluruhan hasil pencarian sedimen?
“Untuk memperkirakan besarnya kandungan pasir laut akibat sedimentasi di lautan, tim yang terdiri dari beberapa ahli antara lain ahli geologi, ahli kelautan, dan ahli kelautan harus melakukan studi kelayakan berdasarkan survei dan pengukuran di wilayah pembersihan. “Ahli geologi, insinyur pesisir, ahli teknologi kelautan, ahli ekologi kelautan, pekerja sosial di komunitas perikanan/pesisir dan ahli pengkajian ekonomi lingkungan,” jawabnya.
Maksud dari PP no. 26 Tahun 2023 mengatur tentang penanganan akibat sedimentasi di laut: 1) mengatasi sedimentasi yang mengurangi daya dukung, daya dukung dan kesehatan ekosistem pesisir dan laut; 2) optimalisasi sedimentasi laut untuk kepentingan pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut. Jadi tujuan utamanya adalah baik.
Namun, instrumen-instrumen yang dilaksanakan secara rinci dan berguna perlu diterapkan secara teknis untuk memastikan bahwa “kegiatan pembersihan dan pemulihan sedimen” tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, masyarakat dan perekonomian masyarakat nelayan/pesisir di sekitar wilayah pembersihan yang diusulkan. yang mengatur bagaimana perencanaan, pengendalian, pengoperasian dan pengawasan dikoordinasikan,” jelasnya.
Untuk itu, diperlukan bantuan banyak ahli di bidang teknologi kelautan untuk meneliti dan menemukan teknologi pengerukan sedimen yang dapat mengurangi dampak kekeruhan yang ditimbulkan selama pembersihan dan pengerukan sedimen di laut.
“Selama pembersihan dan pembuangan sedimen di laut, dampak kekeruhan pada kolom air laut akan terus berlanjut, yang kemudian akan mengusir ikan-ikan yang hidup di sana untuk sementara,” lanjut Widodo.
Memprediksi durasi kekeruhan memerlukan pemodelan hidrodinamika dan transportasi sedimen secara kuantitatif (komputasi).
“Kajian secara menyeluruh dan menyeluruh terhadap wilayah-wilayah potensial pembersihan dan penambangan sedimen di lautan dapat dilakukan untuk mendeteksi secara dini dampak buruknya dan merencanakan penanggulangan dan/atau pengelolaan dampak buruknya agar tidak terjadi konflik lingkungan dan sosial,” tutupnya.
Simak unggahan video momen Jokowi bersama Prabowo: Doaku menyertaimu sebagai sahabat (bnl/bnl)