Jakarta –
Kasus Rizal Djibran yang dilaporkan mantan istrinya, Sarah Alamudi, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual memasuki babak baru. Rizal mengatakan, sejak 7 September 2024, polisi mengeluarkan SP3 atau menutup kasus ini karena tidak cukup bukti.
“Jadi sebenarnya bulan lalu tanggal 7 September saya mendapat SP3 dari Polda Metro Jaya dari Renakta. Jadi semua informasi yang diberikan itu hoax atau fitnah, tidak cukup bukti. Tidak ada, seperti foto yang tidak ada jenisnya. , saya tidak tahu,” kata Rizal Djibran kemarin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Aktor berusia 47 tahun itu mengaku merasa lega. Ia berharap nama baiknya segera pulih.
“Alhamdulillah saya pasti akan merasa lega. Tapi dengan berkembangnya opini, kami menghimbau untuk berhati-hati di media sosial karena ini proses hukum, jangan mudah terpengaruh opini, hukum berbicara sendiri. Saya harap begitu di sini untuk mengembalikan kredibilitas saya,” katanya.
Rizal Djibran mengatakan, sebelum SP3 terbit, polisi sudah melakukan gelar perkara. Penyidik menyatakan laporan kasus Sarah Alamudi kurang bukti.
Dengan SP3 ini, penyidik Polda melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, menganalisis hingga akhirnya SP3 diterbitkan, kata Rizal Djibran.
Sementara itu, pihak Rizal masih menunggu kabar baik dari Sarah Alamudi, hingga Senin (14/10/2024). “Kami masih menunggu sampai batas waktu Senin,” pungkas Rizal Djibran.
Laporan Sarah Alamudi terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya. Dalam kasus ini, Rizal Djibran juga dilaporkan dengan Pasal 5 huruf A juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf A juncto Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Sejak pertama kali diberitakan, Rizal Djibran membantah melakukan hal yang dituduhkan Sarah. Sarah menyertakan foto sebagai bukti dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizak Dijbran. Simak video “Video: Rizal Djibran Sebut Laporan Mantan Istri soal KDRT Dihentikan” (fbr/pus)