Jakarta –
Para ilmuwan menilai rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 harus ditunda. Hal ini menjadi pertanda lemahnya daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.
“Jika angka ini terus berlanjut hingga awal tahun 2025, kami yakin pemerintah akan mempertimbangkan kembali penetapan tarif PPN baru sebesar 12 persen seperti yang direncanakan sebelumnya,” kata Yusuf Randi, ekonom Center for Economic Reforms (CORE), kepada detikcom. 10 Agustus) diumumkan. ).
Randy mengatakan, indikator inflasi yang mirip dengan kondisi pandemi COVID-19 menunjukkan adanya penurunan permintaan, terutama di kalangan kelas menengah. Belum lagi penurunan indikator PMI manufaktur dan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini adalah sesuatu yang harus diwaspadai, terutama jika Anda mencari kelompok tertentu, seperti kelas menengah,” ujarnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diyakini akan meningkatkan inflasi, menurunkan daya beli, dan berdampak pada perekonomian. Dengan ditundanya kebijakan ini, maka akan dipastikan bahwa pemerintahan adalah untuk masyarakat dan bukan untuk mencari keuntungan.
“Penurunan konsumsi kelas menengah akibat kenaikan PPN sebesar 12% tentunya akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi dalam negeri,” ujarnya.
Terpisah, Bhima Yudhishthira, Direktur Center for Economic and Legal Studies (CELIOS), mengatakan kenaikan PPN hingga 12% ini tidak hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga dunia usaha dan lembaga pemasaran.
Sayangnya bukan hanya daya beli masyarakat yang menurun, pelaku usaha di sektor manufaktur dan pemasaran juga ikut gigit jari. Dampaknya, perusahaan bisa mengurangi kapasitas produksi karena konsumen memangkas biaya. PMI manufaktur saat ini berada di bawah 50. , “katanya. ditambahkan.
Penurunan kapasitas mengurangi risiko mendapatkan pekerjaan dan menyulitkan pekerja baru untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Kenaikan PPN menjadi 12% diyakini dapat menyebabkan penghematan yang signifikan, terutama di sektor bisnis dan ritel.
“Pemerintah harus memperhitungkan dengan cermat keseimbangan antara penerimaan PPN sebesar 12% dengan dampak melemahnya perekonomian, peralatan, model, dan kendaraan,” pungkas Bhima.
Saksikan video “Kenaikan PPN 12%, Moderator Sayed Irlanga: Nanti Lihat UU APBN” (aid/ara).