Jakarta –
Read More : Dideportasi karena Overstay di Bali, Dua Bule Panjat Rumah Detensi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan telah merevisi Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor. Revisi ini mencakup tiga hal yakni barang pribadi dari luar negeri, barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), dan aturan pembatasan barang tertentu (lartas).
Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aprindo) sebelumnya menentang peraturan tersebut karena dinilai akan mempersulit produsen mendapatkan bahan penolong untuk produksi premix tepung terigu Fortifikan. Jika bahan penolong sulit didapat, stok tepung terigu di dalam negeri disebut-sebut akan terdampak.
“Iya, kemarin saya begitu terpikat dengan perlindungan produk dalam negeri sehingga hancur semuanya, jadi macet. Makanya kita kembalikan atas perintah Menteri Perdagangan tanggal 25. Ada tepung terigu yang kita inginkan untuk diolah. , tidak ada. Itu seperti bahan baku pelumas, lalu bahan baku seperti tepung terigu, lalu bahan baku industri lainnya, tidak perlu diolah lagi,” ujarnya di Pasar Palmerah. Jakarta Pusat pada Selasa (30/ ). 4/2024).
Sekadar informasi, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan izin impor (PI) dan berita acara pemeriksaan (LS) sebagai syarat wajib bagi pengusaha saat melakukan impor premix pekat. Zulhas berharap selesainya kajian ini tidak lagi menghambat aktivitas industri.
“Iya, saya berharap dengan apa yang saya sampaikan pagi ini, pro dan kontra terhadap Perintah Eksekutif Mendag 36 bisa teratasi. Tidak ada hambatan, baik itu bahan baku industri atau apapun, termasuk PMI dan bahan lainnya,” jelasnya. .
Dirjen Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Francis Velirang, persyaratan LS dan PI dulu berdampak besar terhadap ketersediaan rich premix untuk kebutuhan industri tepung nasional saat ini.
“Harus kita jaga dan tekankan bahwa ketersediaan rich premix dari masing-masing perwakilan industri tepung nasional kita cukup untuk periode April 2024 hingga Juni 2024. Jika keputusan pembelian premix yang diperkaya tidak ditemukan pada bulan April tahun ini, hampir dapat dipastikan pasokan tepung terigu nasional “akan berkurang lebih dari 50%”. Dan hal tersebut tentunya berpotensi berdampak pada kelangkaan tepung terigu, bahkan meningkatkan harga tepung terigu di pasaran,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/). 4/2024). (ily/ara)