Jakarta –
Badan Perlindungan Produk (BPKN) mengungkapkan bahaya penggunaan layanan online dari penyedia layanan RT RW Net secara ilegal. Tren ini terus berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap internet.
Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan masyarakat berhak atas rasa aman dalam menggunakan layanan, produk, atau layanan online apa pun. Hal ini tertuang dalam UU Perhubungan tahun 1999.
Meski dari segi harga, RT RW Net menawarkan harga yang lebih murah. Heru mengatakan, terdapat dampak negatif terhadap hak-hak konsumen yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku bisnis online karena hanya menjual paket secara online.
“Ada kasus saat musim hujan, jaringan RT RW ilegal menghadapi kerusuhan. Masyarakat melaporkannya, tapi kemudian pemilik RT RW Net tidak bisa berbuat apa-apa, dibiarkan begitu saja. ujar Heru dalam diskusi Sel ‘Darurat RT/RW NET, Tanggung Jawab Siapa?’ di Jakarta, Selasa (8/11/2024).
Akibat buruk selanjutnya adalah dari segi kecepatan internet, masyarakat yang menggunakan layanan RT RW Net juga tidak akan mendapatkan layanan yang baik karena koneksinya dibagikan ke perangkat lain.
“Pelayanan harus kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti melindungi data pengguna ketika ada pengaduan. Kemudian kecepatannya harus sesuai dengan kualitas layanan,” ujarnya.
Dampak negatif lainnya, jelas Heru, aktivitas ilegal RT RW Net tidak hanya merugikan usaha para buruh, tapi juga negara tidak punya pemasukan karena tidak ada pemasukan dari pajak.
“Sumbangan pajak, persaingan tidak sehat, ini juga bisa terjadi karena RT RW Net. Permasalahannya adalah bagaimana kita memberikan pelayanan yang berkualitas, terjamin kepada pengguna, dan keluhan pengguna didengar,” kata Heru.
Sementara itu, Dosen Komunikasi ITB Ridwan Effendi mengatakan, perlu adanya aturan tegas yang harus dipatuhi pemerintah dalam menangani bisnis online ilegal tersebut.
“Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain kesadaran masyarakat, dukungan pemerintah hingga pihak yang mengatur aktivitasnya untuk membangun jaringan komunikasi dan menjamin hukum dan ketertiban untuk memberantas teroris,” kata Ridwan. Simak video “Riset: Persentase Penetrasi Pengguna Internet di Daerah 3Q 2024 Capai 82,6%” (agt/fay)