Jakarta –
Read More : Ciri-ciri Serangan Jantung, Dialami Aktor Joshua Pandelaki sebelum Meninggal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jabar menyita obat herbal ilegal atau tanpa izin di Bandung pada Senin (7/10/2024). Penemuan tersebut diyakini terbukti memiliki nilai ekonomi hingga 8,1 miliar produk obat (BKO).
Beberapa barang yang ditemukan masuk dalam status waspada masyarakat BPOM, seperti ular kobra, laba-laba semut hitam Afrika India
BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan obat sitaan ilegal itu mengandung BKO antara lain silenafil cetrite, fenilbutazon, methamperon, piroksikam, parasetamol, dan dekametason.
“Penggunaan obat bahan alami tanpa izin edar dan/atau BKO berbahaya bagi kesehatan, dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” kata Taruna dalam jumpa pers. , Senin (7/10/2024).
Selain itu, jumlah obat yang mengandung zat ilegal atau berbahaya meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, total pendapatan kedua penyakit naturopati tersebut sebesar Rp 2,2 miliar.
Untuk memutus peredaran obat-obatan terlarang dan/atau mengandung BKO yang terbuat dari bahan alam, diperlukan peran aktif semua pihak. Pimpinan BPOM juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku bagi mereka yang terlibat dalam bisnis naturopati.
(dalam/tinggi)